Menu

Dark Mode
Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing, Pengamat: Dibutuhkan Regulasi Komprehensif Spionase Digital Mengintai Indonesia, Pengamat Desak Regulasi Segera Rampung Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia Penguatan Regulasi Berikan Perlindungan Strategis dari Ancaman Siber dan Spionase Asing Urgensi Ketahanan Siber di Tengah Ancaman Spionase Digital yang Kian Kompleks

Berita

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Rumah MBR untuk Perkuat Kepastian Hukum Hunian

badge-check


					Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Rumah MBR untuk Perkuat Kepastian Hukum Hunian Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar, yakni kepastian hukum atas hunian.

Melalui sinergi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah resmi meluncurkan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan target menjangkau 1 juta bidang tanah sepanjang 2026.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga memperoleh legalitas yang sah atas tanah yang ditempati. Di tengah tingginya kebutuhan hunian nasional, kehadiran sertifikat tanah dinilai sebagai instrumen penting dalam memberikan rasa aman, meningkatkan nilai aset, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, program tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan pertanahan.

“Ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok sasaran utama dalam program ini. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

Menurut Nusron, pemerintah secara khusus menggratiskan proses peningkatan status HGB menjadi SHM bagi peserta KPR FLPP yang sertifikatnya telah tercatat atas nama individu.

“Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kebijakan ini merupakan terobosan yang memperkuat ekosistem perumahan nasional. Integrasi antara sertifikasi gratis, program BSPS, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.

Dengan menghilangkan hambatan biaya pengurusan sertifikat dan mempercepat legalisasi aset, pemerintah berharap semakin banyak keluarga MBR yang memiliki kepastian hukum atas huniannya, sekaligus memperoleh fondasi ekonomi yang lebih kuat untuk masa depan.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing

21 July 2026 - 02:44

Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing, Pengamat: Dibutuhkan Regulasi Komprehensif

21 July 2026 - 02:44

Spionase Digital Mengintai Indonesia, Pengamat Desak Regulasi Segera Rampung

21 July 2026 - 02:44

Regulasi Jadi Senjata Hadapi Ancaman Spionase dan Serangan Siber di Indonesia

21 July 2026 - 02:44

MBR Dapat Kabar Baik, Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah

20 July 2026 - 05:42

Trending on Berita