Menu ✖

Dark Mode
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Manusia Diperkuat lewat Pendidikan dan Kerukunan Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Manusia Dikawal lewat Kerukunan Umat Dua Tahun Prabowo-Gibran Menegaskan Pembangunan Manusia Jadi Fondasi Indonesia Emas Dua Tahun Prabowo-Gibran dan Pembangunan Manusia, Negara Hadir untuk Semua Umat Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi Olahraga Dikebut Jadi Sumber Pertumbuhan Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi Nasional Didorong dari Banyak Sektor

Berita

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

badge-check


					UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata Perbesar

JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?” ujarnya, yang langsung dijawab setuju secara serentak.

Pengesahan UU PSDK menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dengan 12 bab dan 78 pasal yang memuat 11 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku yang rentan terhadap tekanan.

“RUU PSDK ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Andreas. Ia juga menambahkan bahwa akan dibentuk perwakilan LPSK di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

Selain itu, UU ini menghadirkan terobosan melalui skema kompensasi dan dana abadi korban. Negara menjamin pemulihan korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang semakin dinamis. “UU ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif kini semakin diperkuat.

Dengan pengesahan UU PSDK, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan HAM, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Manusia Diperkuat lewat Pendidikan dan Kerukunan

7 October 2026 - 06:54

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Manusia Dikawal lewat Kerukunan Umat

7 October 2026 - 06:54

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi Olahraga Dikebut Jadi Sumber Pertumbuhan

7 October 2026 - 06:54

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi Nasional Didorong dari Banyak Sektor

7 October 2026 - 06:54

Koperasi Merah Putih Pastikan Penempatan Manajer Berdasar Kebutuhan SDM

7 October 2026 - 06:54

Trending on Berita