Menu

Dark Mode
Piala Dunia, Judi Bola, dan Kewaspadaan Ruang Siber Nasional Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan Koperasi Desa Merah Putih Buka Lapangan Kerja dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Listrik Desa dan Fondasi Pemerataan Pembangunan Nasional Listrik Desa Papua Jadi Bukti Nyata Komitmen Pembangunan Hingga Pelosok Negeri

Berita

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

badge-check


					UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata Perbesar

JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?” ujarnya, yang langsung dijawab setuju secara serentak.

Pengesahan UU PSDK menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif dengan 12 bab dan 78 pasal yang memuat 11 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah perluasan cakupan perlindungan, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku yang rentan terhadap tekanan.

“RUU PSDK ini memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan,” ujar Andreas. Ia juga menambahkan bahwa akan dibentuk perwakilan LPSK di daerah guna memperluas jangkauan layanan perlindungan.

Selain itu, UU ini menghadirkan terobosan melalui skema kompensasi dan dana abadi korban. Negara menjamin pemulihan korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang semakin dinamis. “UU ini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif kini semakin diperkuat.

Dengan pengesahan UU PSDK, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan HAM, sekaligus meningkatkan rasa aman serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

26 June 2026 - 07:04

Pemerintah Kawal Program Prioritas agar Bebas Korupsi dan Tepat Sasaran

26 June 2026 - 07:04

Program Listrik Desa di Papua Hadirkan Terang dan Harapan Hingga Pelosok Negeri

26 June 2026 - 07:04

Puluhan Ribu Koperasi Desa Siap Beroperasi, Peluang Ekonomi Lokal Kian Terbuka

26 June 2026 - 07:04

Presiden Prabowo Dorong Akselerasi Listrik Desa, Wilayah 3T Jadi Prioritas

26 June 2026 - 07:04

Trending on Berita