Menu ✖

Dark Mode
Sekolah Rakyat Gunakan Sistem Pelaporan Terpadu untuk Perkuat Tata Kelola Jamin Kerahasiaan Pelapor, Pemerintah Buka Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat via WhatsApp Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat Membuktikan Negara Serius Menjaga Anak Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat, Pengawasan Lebih Cepat dan Bertanggung Jawab APBN 2027 Dorong Ekonomi Tumbuh lewat Investasi dan Belanja Produktif Ekonomi Tumbuh Jadi Fokus APBN 2027 di Tengah Tantangan Global

Berita

PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia

badge-check


					PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia Perbesar

Jakarta – Pemerintah resmi menggeber penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang digital.

Melalui aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia atau menghadapi sanksi tegas dari negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah kompleksitas risiko digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya.

Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, menerapkan pembatasan akses berbasis usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Sebagai tahap awal, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menunjukkan komitmen kepatuhan. Meutya menyebut sebagian platform mulai menunjukkan respons kooperatif.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai tingginya intensitas penggunaan internet anak harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan inklusif.

“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online,” ujar Salmah.

Data menunjukkan pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen mengakses hingga tujuh jam per hari. Temuan ini diperkuat oleh catatan kasus eksploitasi dan konten berbahaya yang menempatkan anak sebagai kelompok rentan di ruang digital.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut memperkuat implementasi PP Tunas dengan meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta protokol 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break).

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

“Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran pembatasan akses digital terhadap proses belajar, Abdul Mu’ti memastikan pembelajaran berbasis teknologi tetap berjalan dengan pendampingan.

“Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. Jadi, pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sekolah Rakyat Gunakan Sistem Pelaporan Terpadu untuk Perkuat Tata Kelola

5 October 2026 - 00:15

Jamin Kerahasiaan Pelapor, Pemerintah Buka Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat via WhatsApp

5 October 2026 - 00:15

APBN 2027 Dorong Ekonomi Tumbuh lewat Investasi dan Belanja Produktif

5 October 2026 - 00:15

Ekonomi Tumbuh Jadi Fokus APBN 2027 di Tengah Tantangan Global

5 October 2026 - 00:15

Pelatihan Komcad, Langkah Tepat Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapan Pertahanan Negara

5 October 2026 - 00:15

Trending on Berita