Menu

Dark Mode
MBG Jadi Pilar Penguatan Pendidikan Bermutu MBG Jadi Instrumen Pemerataan Pendidikan Bermutu di Daerah Program MBG Diperkuat untuk Tingkatkan Kualitas Generasi Muda MBG Dinilai Efektif Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Pendidikan WFH dan Efisiensi Energi dalam Sinergi Pusat-Daerah WFH Perkuat Efisiensi Energi dan APBN di Tengah Tekanan Global

Berita

WFH Sepekan Sekali, Pemerintah Bidik Hemat BBM Puluhan Triliun

badge-check


					WFH Sepekan Sekali, Pemerintah Bidik Hemat BBM Puluhan Triliun Perbesar

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) terhitung mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk secara ketat membatasi akses anak sesuai dengan batasan usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi mereka di dunia maya. Bagi platform yang menolak patuh, pemerintah siap menjatuhkan sanksi hukum yang tegas.

Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan delapan platform besar yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera mematuhi aturan ini. Sejauh ini baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah berstatus kooperatif penuh.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Meutya.

Selain Google dan Meta, pemerintah juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah berupaya atau kooperatif, namun belum sepenuhnya memenuhi aturan.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ucapnya.

Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan penegakan hukum terhadap platform yang terbukti melanggar kini menjadi fokus utama setelah PP Tunas resmi diimplementasikan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas.” kata Supratman.

Penerapan PP TUNAS menjadi langkah progresif pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol. Dengan sikap tegas tanpa kompromi, pemerintah mendorong seluruh platform untuk segera menyesuaikan kebijakan ini sehingga perlindungan anak di ruang digital tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi dapat terimplementasi secara nyata.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program MBG Diperkuat untuk Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

3 April 2026 - 08:04

MBG Dinilai Efektif Tingkatkan Mutu dan Daya Saing Pendidikan

3 April 2026 - 08:04

Pemerintah Dorong WFH, Hemat Energi dan Anggaran Triliunan Rupiah

3 April 2026 - 08:04

Hadapi Tekanan Energi, Pemerintah Terapkan WFH Nasional

3 April 2026 - 08:04

Program Sekolah Rakyat Dorong Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Prasejahtera

3 April 2026 - 08:04

Trending on Berita