Menu

Dark Mode
Pemerintah Teguhkan Komitmen Penguatan SDM Generasi Muda Papua Semangat Sumpah Pemuda dalam Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Muda Tangguh di Tanah Papua Pemerintah Dorong Generasi Muda Papua Jadi Motor Inovasi dan Kreativitas Daerah Semangat Sumpah Pemuda dan Komitmen Pemerintah Membangun Generasi Emas Papua   Menjelang Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ciptakan Generasi Emas Lewat Beasiswa LPDP Investasi di Masa Depan Bangsa: Pemerintah Optimalkan LPDP untuk Kualitas Hidup Pemuda

Berita

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Refleksi Tegaknya Supremasi Hukum

badge-check


					Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Refleksi Tegaknya Supremasi Hukum Perbesar

JAKARTA – Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016, menjadi sorotan publik. Meski memantik pro dan kontra, keputusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan dan tidak dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Di media sosial, perbincangan mengenai Lembong berlangsung intens, terutama setelah kata kunci “Tom Lembong” dan tagar #VonisTanpaIntervensi menduduki posisi trending. Banyak pengguna mengungkapkan simpati kepada Lembong, namun tidak sedikit pula yang mendukung langkah tegas pengadilan. Mereka menilai keputusan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Dr. Edi Hasibuan, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, menilai bahwa putusan terhadap Lembong tidak bisa dikaitkan dengan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini berdasar pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tidak ditemukan intervensi dalam proses persidangan. Hakim membuat keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah,” tegas Dr. Edi Hasibuan.

Menurutnya, sistem peradilan telah bekerja sesuai prinsip keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin kekebalan hukum.

“Meski Lembong tidak menerima uang secara langsung, tetapi peran dan tanggung jawabnya dalam kebijakan impor sangat strategis dan telah merugikan keuangan negara,” tambah Dr. Edi Hasibuan.

Meski sejumlah pihak menilai vonis ini kurang mempertimbangkan niat dan kontribusi Lembong selama menjabat, putusan hakim diyakini tetap berdiri pada prinsip hukum positif. Isu kriminalisasi tidak relevan, karena proses telah melewati tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan secara transparan.

Banyak kalangan akademisi dan praktisi hukum memandang vonis ini sebagai penanda bahwa supremasi hukum terus ditegakkan. Dalam negara demokrasi, keadilan tidak bergantung pada posisi seseorang, tetapi pada akuntabilitas atas kebijakan dan tindakan.

Langkah hukum terhadap Lembong diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih harus dikawal dengan instrumen hukum yang adil, transparan, dan terbebas dari tekanan politik. (^)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Teguhkan Komitmen Penguatan SDM Generasi Muda Papua

24 October 2025 - 12:24

Pemerintah Dorong Generasi Muda Papua Jadi Motor Inovasi dan Kreativitas Daerah

24 October 2025 - 12:24

Menjelang Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ciptakan Generasi Emas Lewat Beasiswa LPDP

24 October 2025 - 12:24

Investasi di Masa Depan Bangsa: Pemerintah Optimalkan LPDP untuk Kualitas Hidup Pemuda

24 October 2025 - 12:23

Wujudkan Momen 28 Oktober Kondusif, Wujud Nyata Semangat Sumpah Pemuda Masa Kini

24 October 2025 - 12:23

Trending on Berita