Menu

Dark Mode
Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Bermanfaat, Bukan Alat Judi Daring Pemerintah Awasi Pemanfaatan Bansos, Cegah Penyalahgunaan untuk Judi Daring Pemerintah Maksimalkan Sinergi Lintas Sektor Tekan Penyelundupan Kolaborasi Lintas Kementerian Berhasil Tekan Aksi Penyelundupan Pemerintah Buktikan Pencegahan Penyelundupan Efektif Lindungi Ekonomi Negara Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

Berita

Presiden Prabowo Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Apresiasi Keputusan Tegas dan Adil

badge-check


					Presiden Prabowo Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Apresiasi Keputusan Tegas dan Adil Perbesar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025), pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah secara administratif milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menelaah dokumen dan data pendukung dari kedua belah pihak. Berdasarkan hasil verifikasi, keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya,” ujar Prasetyo.

Langkah tegas Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub. Ia menyambut positif keputusan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang adil dan berpihak pada data.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil sikap tegas dan adil. Empat pulau tersebut memang milik Aceh, dan kini secara resmi telah diakui sebagai bagian dari wilayah kami,” kata Muslim.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan bukti autentik dari Pemerintah Aceh, sementara Sumatera Utara tidak memiliki dokumen pendukung klaim kepemilikan mereka. “Sumut tidak punya bukti kuat,” tegasnya.****

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Awasi Pemanfaatan Bansos, Cegah Penyalahgunaan untuk Judi Daring

31 July 2025 - 09:30

Pemerintah Buktikan Pencegahan Penyelundupan Efektif Lindungi Ekonomi Negara

31 July 2025 - 09:30

Pemerintah Ubah Paradigma Penanganan Penyelundupan dari Reaktif Menjadi Proaktif

31 July 2025 - 09:30

Danantara Kawal Pembangunan Kilang Sesuai Regulasi dan Kepentingan Nasional

31 July 2025 - 09:30

Danantara Gandeng AS Bangun Kilang Tingkatkan Kemandirian Energi Nasional

31 July 2025 - 09:30

Trending on Berita