Oleh: Dimas Arvian Nugroho
Langkah tegas pemerintah dalam menata ruang digital kembali mengemuka ketika Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil sikap terhadap sejumlah platform teknologi global yang dinilai belum sepenuhnya tunduk pada aturan perlindungan anak. Kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan generasi muda tidak tumbuh tanpa pagar di tengah derasnya arus digitalisasi yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan keseriusannya dengan memanggil dua perusahaan teknologi raksasa dunia, yakni Meta dan Google, yang dianggap belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku sejak 28 Maret dan menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan turunan berupa Permen Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Meutya Hafid, sejak awal proses penyusunan regulasi, kedua perusahaan tersebut memang telah menunjukkan keberatan, sehingga ketidakpatuhan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya mengejutkan pemerintah. Namun demikian, sikap tegas tetap diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang bisa melemahkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Meski demikian, kedua platform tersebut masih dianggap menunjukkan itikad baik dengan komitmen untuk menyesuaikan diri, walaupun implementasi teknisnya belum rampung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutup kemungkinan langkah tegas serupa akan diambil jika kepatuhan tidak segera diwujudkan secara menyeluruh.
Penerapan PP Tunas tidak lahir dalam ruang hampa. Data yang menunjukkan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun telah aktif di internet menjadi alarm serius bagi pemerintah. Tingginya durasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata 7 hingga 8 jam per hari semakin memperkuat urgensi intervensi kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berisiko terjebak dalam pola konsumsi digital yang tidak sehat, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya.
Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Masa transisi kebijakan ini dipastikan akan menghadirkan tantangan, baik bagi anak-anak, orang tua, maupun penyedia platform. Ketidaknyamanan di tahap awal menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan, tetapi hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses menuju ekosistem digital yang lebih sehat. Dalam hal ini, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran masyarakat untuk turut mengawal implementasi kebijakan serta berani menegur platform yang abai terhadap tanggung jawabnya.
Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan medis, khususnya Ikatan Dokter Anak Indonesia. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan tumbuh kembang anak di era digital. Ia menekankan bahwa pembatasan akses harus berjalan seiring dengan penguatan peran keluarga, sehingga kebijakan tidak justru menggantikan fungsi orang tua, melainkan memperkuatnya.
Dr. Fitri Hartanto berpandangan bahwa anak-anak membutuhkan ruang untuk berkembang secara utuh, tidak hanya melalui interaksi digital tetapi juga pengalaman nyata di dunia fisik. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi yang mendukung orang tua dalam menjalankan peran pengasuhan secara optimal. Senada dengan itu, Ketua Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa regulasi ini telah lama dinantikan, mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.
Dalam perspektif pendidikan dan sosial, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta Susanto juga menyoroti pentingnya pendekatan yang inspiratif dalam mengalihkan kebiasaan anak dari gawai. Menurut Susanto, larangan semata tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan alternatif kegiatan yang menarik dan sesuai dengan minat anak. Ia mendorong orang tua untuk mengembangkan potensi anak melalui aktivitas seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan, serta menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Dalam satu tahun terakhir, pemerintah sendiri telah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam transformasi digital nasional, mulai dari penguatan infrastruktur internet hingga peningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai program edukasi. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam mendukung implementasi PP Tunas, karena regulasi yang kuat harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem yang memadai agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan komitmen kolektif untuk melindungi masa depan generasi muda. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi ancaman, melainkan sarana yang aman dan produktif bagi tumbuh kembang anak. Kesadaran bersama inilah yang harus terus dibangun, agar perlindungan anak tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
*) Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital






