Menu

Dark Mode
Pengalihan Tanah Solusi Pemerintah Manfaatkan Lahan Terlantar Pengalihan Tanah Terlantar Dorong Optimalisasi Lahan Produktif Fokus APBN 2026 Dorong Ekonomi Produktif dan Kesejahteraan Masyarakat Visi APBN 2026 Kesehatan, Pangan, dan Ekonomi Produktif untuk Indonesia Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Berita

Penunjukan Wamen sebagai Komisaris BUMN Optimalisasi Akses dan Keuntungan Strategis Lainnya

badge-check


					Penunjukan Wamen sebagai Komisaris BUMN Optimalisasi Akses dan Keuntungan Strategis Lainnya Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyatakan bahwa kehadiran Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan BUMN tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keuntungan strategis. Menurutnya, para Wamen memiliki kelebihan dalam akses, jejaring, dan kekuatan untuk mendorong sinkronisasi kebijakan, yang dibutuhkan dalam memperkuat tata kelola korporasi negara.

“DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan.” ujar Mufti Anam

Sejauh ini, beberapa Wakil Menteri telah menduduki posisi sebagai komisaris. Di antaranya adalah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat yang menjadi Komisaris di PLN Energi Primer Indonesia.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai prinsip tata kelola perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

“Sampai hari ini, dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear,” tegas Hasan dalam keterangan pers di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat catatan mengenai etika jabatan, secara hukum tidak ada larangan eksplisit. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan bahwa peraturan yang berlaku memperbolehkan Wamen merangkap jabatan, berbeda dengan larangan bagi menteri penuh. “Kalau anggota kabinet, Kepala PCO, memang nggak boleh. Menteri Sekretaris Negara juga nggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa dalam putusan MK tersebut, “tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan.”

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital

29 July 2025 - 23:28

RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital

29 July 2025 - 23:28

RUU Penyiaran Dorong Regulasi yang Relevan di Era Digital

29 July 2025 - 23:28

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

29 July 2025 - 23:28

Kebijakan Pengalihan Tanah Dari Pemerintah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

29 July 2025 - 23:28

Trending on Berita