Menu

Dark Mode
Bentuk Nyata Semangat Sumpah Pemuda, MBG Wujudkan Generasi Muda Sehat Kuat Menjelang Hari Sumpah Pemuda: Pemerintahan Prabowo–Gibran Komitmen Perkuat Gizi Anak Muda melalui Program Makan Bergizi Gratis Memperkuat Janji Sumpah Pemuda, Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Remaja Lewat Program Makan Bergizi Gratis Jelang Sumpah Pemuda, MBG Perkuat Fondasi Kemandirian Generasi Muda Indonesia BLT Menopang Perjuangan Pemuda: Membuka Peluang Ekonomi di Hari Sumpah Pemuda Pemuda Bangkit Bersama Bansos: Penyaluran BLT Oktober–Desember Ikut Dorong Kemandirian Generasi Muda

Berita

Penunjukan Wamen sebagai Komisaris BUMN Optimalisasi Akses dan Keuntungan Strategis Lainnya

badge-check


					Penunjukan Wamen sebagai Komisaris BUMN Optimalisasi Akses dan Keuntungan Strategis Lainnya Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyatakan bahwa kehadiran Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan BUMN tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keuntungan strategis. Menurutnya, para Wamen memiliki kelebihan dalam akses, jejaring, dan kekuatan untuk mendorong sinkronisasi kebijakan, yang dibutuhkan dalam memperkuat tata kelola korporasi negara.

“DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan.” ujar Mufti Anam

Sejauh ini, beberapa Wakil Menteri telah menduduki posisi sebagai komisaris. Di antaranya adalah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat yang menjadi Komisaris di PLN Energi Primer Indonesia.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai prinsip tata kelola perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

“Sampai hari ini, dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear,” tegas Hasan dalam keterangan pers di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat catatan mengenai etika jabatan, secara hukum tidak ada larangan eksplisit. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan bahwa peraturan yang berlaku memperbolehkan Wamen merangkap jabatan, berbeda dengan larangan bagi menteri penuh. “Kalau anggota kabinet, Kepala PCO, memang nggak boleh. Menteri Sekretaris Negara juga nggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa dalam putusan MK tersebut, “tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan.”

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Memperkuat Janji Sumpah Pemuda, Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Remaja Lewat Program Makan Bergizi Gratis

25 October 2025 - 22:23

Jelang Sumpah Pemuda, MBG Perkuat Fondasi Kemandirian Generasi Muda Indonesia

25 October 2025 - 22:23

Momentum Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan Lewat BLT Kesra

25 October 2025 - 22:23

BLT Oktober–Desember Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Generasi Muda

25 October 2025 - 22:23

TNI-Polri Siap Amankan Momentum Sumpah Pemuda 2025, Pemerintah Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

25 October 2025 - 22:22

Trending on Berita