Menu

Dark Mode
Pengalihan Tanah Solusi Pemerintah Manfaatkan Lahan Terlantar Pengalihan Tanah Terlantar Dorong Optimalisasi Lahan Produktif Fokus APBN 2026 Dorong Ekonomi Produktif dan Kesejahteraan Masyarakat Visi APBN 2026 Kesehatan, Pangan, dan Ekonomi Produktif untuk Indonesia Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Berita

Pemerintah Tegaskan Penunjukan Wamen jadi Komisaris BUMN Berbasis Kebutuhan Strategis

badge-check


					Pemerintah Tegaskan Penunjukan Wamen jadi Komisaris BUMN Berbasis Kebutuhan Strategis Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan penunjukan wakil menteri (Wamen) sebagai komi-saris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Hal ini disampaikan setelah Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti buka suara mengenai penugasannya sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Dyah Roro Esti menegaskan bahwa tugas utamanya tetap mendahulukan kepentingan negara. Ia memastikan penugasan ini justru saling mendukung dan tidak akan meng-ganggu fokus kerja kementerian.

“Yang jelas, seluruh langkah akan mengedepankan kebutuhan negara dan optimalisasi tugas pemerintahan,” kata Roro.

Penunjukan Roro sebagai Komisaris Utama PT Sarinah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Mei 2025. Penggantian posisi tersebut tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-126/MBU/05/2025 dan SK-127/MBU/05/2025. Dalam keterangan tertulis, manajemen PT Sarinah menyebut penyegaran struktur ini bertujuan memperkuat arah strategis perusahaan yang berada di bawah holding InJourney, khususnya di sektor aviasi dan pariwisata.

Topik penugasan wamen sebagai komisaris kembali menjadi sorotan publik, meski secara regulasi dan etika jabatan, langkah ini telah sesuai dasar hukum yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada aturan yang secara khusus melarang wamen merangkap sebagai komisaris.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 menegaskan jabatan wamen sah secara konstitusi dan dapat diangkat sesuai kebutuhan serta beban kerja kementerian. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 hanya melarang menteri merangkap sebagai pejabat negara lain atau komisaris perusahaan, tanpa menyebut wakil menteri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron. Ia menegaskan wamen diperbolehkan merangkap jabatan komisaris BUMN sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak ada undang-undang yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” kata Herman.

Menurutnya, penugasan wamen sebagai komisaris justru dapat memperkuat sinergi an-tara kebijakan kementerian dan bisnis BUMN. Ia mencontohkan jika Wakil Menteri Per-tanian menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat mendorong sinergi sektor pertanian dengan industri pupuk.

“Biasanya wamen yang ditugaskan ada hubungannya dengan core bisnis BUMN. Misal-kan Wakil Menteri Pertanian adalah Komut PT Pupuk Indonesia, sejatinya bisa mem-perkuat sinergisitas di antara keduanya karena saling terkait,” ujar Herman..

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wamen juga diberikan amanah sebagai komi-saris untuk meningkatkan pengawasan dan konektivitas lintas kebijakan. Pemerintah memastikan langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan, sinkronisasi kebijakan, ser-ta mendorong kinerja BUMN agar semakin berdaya saing dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, pemerintah menekankan setiap penunjukan wamen sebagai komisaris akan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanpa meng-ganggu tugas pokok kementerian, serta mendukung kebutuhan strategis negara di sektor-sektor vital.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital

29 July 2025 - 23:28

RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital

29 July 2025 - 23:28

RUU Penyiaran Dorong Regulasi yang Relevan di Era Digital

29 July 2025 - 23:28

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

29 July 2025 - 23:28

Kebijakan Pengalihan Tanah Dari Pemerintah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

29 July 2025 - 23:28

Trending on Berita