Sulawesi Utara – Pemerintah melalui Kejaksaan terus memperkuat langkah preventif dalam menangkal penyebaran judi daring yang kian marak menyasar pelajar.
Melalui program nasional “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah aktif menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi hukum, sekaligus memperingatkan bahaya perjudian daring terhadap masa depan generasi muda.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di SMK Negeri 6 Manado. Program JMS kali ini mengangkat tema penting tentang pencegahan bullying dan judi daring di lingkungan sekolah. Kegiatan edukatif tersebut diikuti oleh puluhan siswa dan guru dengan antusiasme tinggi.
Koordinator Kejati Sulut, Edmond Purba, dalam paparannya mengungkapkan bahwa judi daring telah menjadi ancaman serius bagi pelajar. Ia menyebut, di balik tampilan yang seolah menghibur, tersembunyi bahaya besar berupa kecanduan, kerugian finansial, dan potensi keterlibatan dalam tindakan kriminal.
“Banyak pelajar yang awalnya hanya iseng bermain, kemudian terjerat hutang, bahkan terlibat kejahatan untuk memenuhi kecanduan berjudi. Ini harus dihentikan sejak dini,” ujar Edmond.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi menekankan pentingnya pemahaman hukum di usia sekolah. Menurutnya, edukasi hukum merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, serta sadar terhadap konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para siswa untuk lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying dan judi daring, serta mendorong mereka untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut,” kata Januarius.
Sementara itu, langkah serupa juga dilakukan Kejaksaan Negeri Batam yang melaksanakan JMS di SMP Negeri 50 Batam.
Dalam penyuluhan tersebut, Kepala Sub Seksi 2 Intelijen Kejari Batam, Arfian, menyampaikan bahwa praktik judi daring merupakan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
“Perjudian itu bukan sekadar hiburan. Ini pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak kita,” tegas Arfian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menambahkan bahwa program JMS adalah bagian dari komitmen kejaksaan untuk membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan digital.
“Kami ingin pelajar mengenali hukum sejak dini agar terhindar dari jerat pidana,” ujar Priandi.
Melalui edukasi berkelanjutan, Kejaksaan berharap kesadaran hukum dapat tertanam kuat di kalangan pelajar. Pemerintah pun terus hadir di tengah dunia pendidikan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi masa depan dari pengaruh buruk perkembangan teknologi digital, termasuk judi daring. ()
[edRW]