Menu

Dark Mode
Klarifikasi Budi Arie Redam Spekulasi, Masyarakat Didorong Jaga Persatuan Budi Arie Klarifikasi Soal Dinamika Politik dan Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Budi Arie Luruskan Polemik Percepatan Dinamika Politik, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Budi Arie Minta Maaf Polemik Percepatan Pemilu, Stabilitas Politik Jadi Prioritas Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

Rillis

Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Lebih Transparan

badge-check


					Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Lebih Transparan Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 membawa perubahan penting menuju sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami aturan baru tersebut karena berlaku prinsip fiksi hukum.

“Ada fiksi hukum, kan orang enggak bisa bilang, gue enggak tahu hukumnya. Enggak boleh berlaku pada saya, enggak bisa,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman publik dan profesi hukum perlu terus ditingkatkan karena KUHAP baru memuat banyak ketentuan modern yang belum seluruhnya dipelajari secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan isu bahwa KUHAP baru mengandung celah penyalahgunaan, khususnya pada klausul keadaan mendesak.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan hal baru dan telah lama ada dalam KUHAP lama.

“Ini (keadaan mendesak) sebetulnya sama persis dengan pengaturan di KUHAP lama. So, mengapa sekarang ada tuntutannya tolak pengesahan KUHAP baru?” katanya.

Habib menjelaskan bahwa keadaan mendesak diperlukan ketika penyidik mengalami hambatan administratif, misalnya sulit mengakses ketua pengadilan negeri, sehingga tindakan cepat harus dilakukan dengan kewajiban meminta persetujuan maksimal lima hari kerja.

Habib juga menekankan bahwa tindakan dalam keadaan mendesak tetap dapat diuji melalui pra peradilan sehingga tidak ada ruang bagi penyidik bertindak sewenang-wenang.

“Kalau nggak memenuhi keadaan mendesak ya, dibatalkan. Jadi warga negara tetap punya hak untuk mempersoalkan ini,” ujarnya.

Dalam KUHAP baru, pengaturan sanksi terhadap penyidik juga diperkuat melalui pasal 27, memungkinkan penjatuhan sanksi administrasi, etik, hingga pidana jika terjadi pelampauan kewenangan. Pengaturan ini disebutnya sebagai langkah revolusioner yang tidak ditemui dalam KUHAP lama.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menilai KUHAP baru sebagai langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan lebih objektif, transparan, dan bebas diskriminasi.

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

KUHAP baru juga akan memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan.

Dengan regulasi yang lebih terperinci dan mekanisme pengawasan yang diperbarui, pemerintah berharap KUHAP baru mampu memberikan rasa keadilan yang lebih merata serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. #

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengamat: Koperasi Desa Merah Putih Hidupkan Kembali Semangat Ekonomi Gotong Royong

17 March 2026 - 06:28

Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Melalui Tata Kelola Transparan dan Partisipatif

17 March 2026 - 06:27

Presiden Instruksikan Percepatan Pemulihan dan Relokasi Korban Bencana Sumatera

15 December 2025 - 13:30

Pemerintah Siapkan Dana Darurat Tambahan untuk Tangani Bencana di Sumatera

15 December 2025 - 13:30

Presiden Prabowo Pastikan Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera Selesai Secepat Mungkin

15 December 2025 - 13:30

Trending on Rillis