Menu ✖

Dark Mode
RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang RUU Perampasan Aset Jadikan Koruptor Makin Susah Bernapas    RUU Perampasan Aset Membuat Koruptor Kehilangan Tempat Pulang   Pasokan BBM Nasional Cukup, Pemerintah Antisipasi Tekanan Geopolitik Pasokan BBM Dijaga Stabil saat Geopolitik Dunia Memanas

Berita

Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP

badge-check


					Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sebagaimana dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja.

Puan menegaskan bahwa semua penjelasan terkait substansi KUHAP baru yang disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah sangat jelas. Puan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hoaks yang beredar di ruang digital.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Semoga kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” katanya.

Di tengah pengesahan tersebut, ruang publik diramaikan oleh empat hoaks utama mengenai KUHAP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh narasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa tuduhan KUHAP baru memberi kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan adalah keliru, sebab mekanisme penyadapan tidak diatur dalam KUHAP dan akan dimasukkan dalam undang-undang khusus yang mengharuskan izin ketua pengadilan.

Hoaks kedua menyebut polisi bisa membekukan tabungan atau rekening digital secara sepihak, padahal Pasal 139 ayat (2) tegas mengatur bahwa tindakan tersebut harus melalui izin hakim. Sementara hoaks ketiga yang mengklaim polisi dapat menyita perangkat elektronik tanpa prosedur juga dibantah karena Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk setiap penyitaan.

Terkait narasi yang menyebut polisi bisa menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang sah, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat aturan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 dan Pasal 99 yang mewajibkan minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting untuk menjawab perkembangan zaman, terutama kejahatan siber dan lintas negara.

“Setelah lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana kita harus menjadi lebih modern dan adaptif,” ujarnya.

Dengan pengesahan KUHAP baru ini, DPR dan pemerintah menyerukan kewaspadaan publik terhadap hoaks yang dapat memicu distorsi informasi dan keresahan sosial. Pembaruan KUHAP diharapkan menjadi landasan kuat bagi proses peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*/rls)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi

16 October 2026 - 00:34

RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang

16 October 2026 - 00:34

Pasokan BBM Nasional Cukup, Pemerintah Antisipasi Tekanan Geopolitik

16 October 2026 - 00:34

Pasokan BBM Dijaga Stabil saat Geopolitik Dunia Memanas

16 October 2026 - 00:34

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ruang Evaluasi Didorong Tetap Konstruktif

16 October 2026 - 00:34

Trending on Berita