Menu ✖

Dark Mode
Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat Karhutla Ditekan lewat Modifikasi Cuaca dan Penguatan Pengawasan Hutan

Berita

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pemerintah Komitmen Kawal Aspirasi 17+8

badge-check


					RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pemerintah Komitmen Kawal Aspirasi 17+8 Perbesar

Jakarta – Pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengawal proses ini.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil alih oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” ujarnya.

Senada, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menambahkan keberadaan regulasi tersebut menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pengembalian aset hasil tindak pidana. Menurutnya, aturan ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

“RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang menjadi perhatian publik dan pembahasannya akan dilanjutkan pada 2026,” jelas Edward.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU memang diproyeksikan berlanjut hingga tahun depan jika tidak rampung pada 2025. Ia menilai penyusunan aturan tidak boleh terburu-buru demi memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana.

“Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” kata Sturman.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat terus memantau jalannya diskusi. Menurutnya, keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta praktik kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas Bob.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mengagendakan sejumlah RUU strategis lain dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Keuangan Negara dalam bentuk omnibus law.

Keseluruhan agenda ini dinilai sebagai jawaban atas aspirasi publik, termasuk tuntutan 17+8, untuk mewujudkan tata kelola negara yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.***

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional

20 October 2026 - 01:15

Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG

20 October 2026 - 01:14

Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara

20 October 2026 - 01:14

Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG

20 October 2026 - 01:14

Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat

20 October 2026 - 01:14

Trending on Berita