Menu ✖

Dark Mode
Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat Karhutla Ditekan lewat Modifikasi Cuaca dan Penguatan Pengawasan Hutan

Berita

Perlindungan HAM Semakin Dikuatkan Pemerintah Selaras Aspirasi 17+8

badge-check


					Perlindungan HAM Semakin Dikuatkan Pemerintah Selaras Aspirasi 17+8 Perbesar

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa penguatan peranan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menjadi salah satu prioritas utama dalam revisi Undang-Undang HAM yang saat ini tengah digodok.

Natalius Pigai menjelaskan, Kementerian HAM kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang akan menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Langkah ini dinilai selaras dengan aspirasi publik, terutama tuntutan sipil 17+8 yang sebelumnya digaungkan di DPR.

“Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan, termasuk memberi penguatan kepada institusi-institusi, khususnya Komnas HAM,” katanya.

Ia menekankan bahwa revisi UU HAM ini dirancang agar rekomendasi Komnas HAM tidak lagi dianggap sebatas formalitas. Nantinya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat mengikat (binding) dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Rekomendasi yang dikeluarkan bukan cuma selembar kertas. Kalau tidak dijalankan, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Selama ini, rekomendasi Komnas HAM kerap diabaikan meskipun sudah didasarkan pada hasil investigasi jelas mengenai dugaan pelanggaran HAM. Menurut Natalius Pigai, ketiadaan konsekuensi membuat rekomendasi kehilangan daya tawar. Dengan revisi UU HAM, setiap institusi negara tanpa terkecuali, termasuk kepolisian, bakal dikenai sanksi apabila terbukti mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.

“Misalnya, jika kepolisian masih menggunakan kekerasan berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM, maka sanksi bisa dijatuhkan,” tegasnya.

Langkah penguatan ini juga mendapat perhatian dari kalangan pemerhati HAM. Komisioner Komnas HAM periode 2017–2022, Beka Ulung Hapsara, sebelumnya menyoroti kecenderungan kepolisian yang mengabaikan masukan Komnas HAM. Bahkan, sebelum periode 2020, lembaga ini telah melayangkan rekomendasi terkait 744 perkara aduan yang diduga melibatkan pelanggaran oleh Korps Bhayangkara.

Tidak hanya itu, sederet kasus besar pun telah menjadi perhatian, termasuk dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi 21–23 Mei 2019, yang menunjukkan urgensi dari penguatan kedudukan Komnas HAM.

Dengan hadirnya revisi UU HAM, pemerintah berharap perlindungan HAM semakin kuat, efektif, dan selaras dengan tuntutan masyarakat sipil. Aspirasi 17+8 yang menghendaki keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelanggaran HAM, kini menemukan momentumnya melalui langkah pemerintah ini.

Penguatan Komnas HAM bukan sekadar mempertegas peran lembaga, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. Dengan demikian, Indonesia semakin menunjukkan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM bagi seluruh warganya. –

[ed]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional

20 October 2026 - 01:15

Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG

20 October 2026 - 01:14

Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara

20 October 2026 - 01:14

Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG

20 October 2026 - 01:14

Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat

20 October 2026 - 01:14

Trending on Berita