Menu ✖

Dark Mode
Tokoh Adat Papua Kecam Aksi OPM, Kekerasan terhadap Warga Sipil Tak Bisa Ditoleransi BBM Tersedia, Pemerintah Memastikan Distribusi Menjangkau Semua Daerah Penguatan Armada Distribusi BBM Menjadi Langkah Penting Menjaga Pasokan Stok BBM Nasional Aman, Pemerintah Tambah Armada Pengangkut Pemerintah Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi Terus Diperkuat Pemerintah Terus Mendengar Kebutuhan Warga dalam Penanganan Karhutla

Berita

Pemerintah Tambahkan Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Jadi 50 Ribu Unit

badge-check


					Pemerintah Tambahkan Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Jadi 50 Ribu Unit Perbesar

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penyediaan hunian layak dengan harga terjangkau. Tahun ini, kuota rumah subsidi khusus untuk pekerja bertambah menjadi 50 ribu unit, naik signifikan dari kuota tahun sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program perumahan rakyat yang diintegrasikan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat pekerja. Pemenuhan kebutuhan dasar buruh seperti perumahan layak merupakan prioritas pemerintah dalam rangka menghadirkan keadilan sosial.

Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meningkatkan kuota rumah subsidi untuk buruh atau tenaga kerja dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit.

“Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Dan, saya langsung setuju,” ujar Ara.

Menurut Ara, tiga bulan lalu dirinya bersama Menaker melakukan penandatanganan kuota rumah subsidi bagi tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit. Pada hari ini, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebanyak 36.629 unit rumah subsidi bagi tenaga kerja telah terealisasi.

“Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh,” kata Ara.

Sementara itu, Menaker Yassierli mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang baik antarkementerian dan ekosistemnya.

“Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah,” ungkap Yassierli.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh antara Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPS di Jakarta pada 10 April 2025.

Adapun kuota rumah subsidi awalnya sebanyak 20 ribu unit untuk buruh atau tenaga kerja di berbagai wilayah Indonesia. Yassierli mengatakan, pemberian rumah subsidi bagi buruh tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden RI terhadap para buruh dan tenaga kerja Indonesia.

Dengan adanya tambahan kuota rumah subsidi menjadi 50 ribu unit, pemerintah berharap dapat mempersempit backlog perumahan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi buruh untuk memiliki hunian yang layak. Program ini juga diharapkan menjadi stimulus perekonomian melalui sektor konstruksi dan industri pendukung.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tokoh Adat Papua Kecam Aksi OPM, Kekerasan terhadap Warga Sipil Tak Bisa Ditoleransi

22 October 2026 - 05:58

Stok BBM Nasional Aman, Pemerintah Tambah Armada Pengangkut

22 October 2026 - 05:58

Pemerintah Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi Terus Diperkuat

22 October 2026 - 05:58

Penanganan Karhutla Terus Diintensifkan, Pemerintah Perkuat Koordinasi Lapangan

22 October 2026 - 05:58

Pemerintah Tak Kendur Tangani Karhutla, Upaya Pemadaman Terus Diperkuat

22 October 2026 - 05:58

Trending on Berita