Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Pemerintah Perkuat Sinergi dalam Memerangi Judi Daring, 25.912 Rekening Diblokir

badge-check


					Pemerintah Perkuat Sinergi dalam Memerangi Judi Daring, 25.912 Rekening Diblokir Perbesar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi daring yang kian meresahkan masyarakat. Terbaru, OJK meminta seluruh perbankan untuk segera memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 17.026 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merujuk pada data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 yang digelar secara virtual, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, OJK juga mendorong perbankan menindaklanjuti langkah pemblokiran dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian data dengan nomor identitas kependudukan (KTP). Selain itu, pengawasan diperketat melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan rekening oleh jaringan pelaku judi daring yang semakin sistematis dan terorganisir.

“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insider cyber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali kerentanan keuangan yang berpotensi fraud,” tambah Dian.

Dian menegaskan, pemberantasan judi daring merupakan bagian dari upaya bersama seluruh elemen pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut. Sinergitas antara OJK, Komdigi, serta perbankan diharapkan dapat menutup ruang gerak pelaku dan jaringan judi daring yang memanfaatkan celah sistem perbankan nasional.

Di tengah kewaspadaan terhadap ancaman siber, Dian tetap optimistis terhadap prospek ekonomi dan perbankan nasional. Menurutnya, berbagai faktor positif, seperti turunnya suku bunga Bank Indonesia, kesepakatan tarif impor antara AS dan Indonesia, serta percepatan belanja pemerintah melalui program prioritas, akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi.

“Program-program pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan 3 juta perumahan, dan inisiatif Makan Bergizi Gratis memberikan peluang besar bagi perbankan untuk memperluas pembiayaan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Dian.-

[edRW]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita