Menu

Dark Mode
Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih Mengawal Evaluasi Teknis dan Keberlanjutan Program Kopdes Merah Putih Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh Melindungi UMKM dalam Kebijakan Pajak E-Commerce Meluruskan Pajak E-Commerce agar UMKM Tidak Terjebak Salah Paham

Berita

Selamatkan Masa Depan Bangsa, Pemerintah Bekukan Ribuan Rekening Judi Daring

badge-check


					Selamatkan Masa Depan Bangsa, Pemerintah Bekukan Ribuan Rekening Judi Daring Perbesar

Jakarta – Upaya pemerintah dalam memberantas judi daring atau judi online terus menunjukkan hasil signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang lebih luas.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujarnya.

Ivan juga menekankan bahwa kecanduan terhadap judi online kerap menjadi pemicu munculnya tindak kriminal lain, seperti pencurian dan penipuan, demi memenuhi kebutuhan untuk berjudi.

Ia menambahkan bahwa PPATK terus mendorong kolaborasi antar lembaga dalam menciptakan sistem keuangan nasional yang bebas dari praktik pencucian uang dan aktivitas perjudian ilegal.

Menurutnya, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) menjadi instrumen strategis dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan.

“Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan hingga pencucian keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” tegas Ivan.

Di tempat terpisah,, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap dua orang berinisial DO dan J yang diduga merupakan pengelola situs judi online jaringan Kamboja bernama M*RP*TI55. Kedua tersangka ditangkap di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, pada Rabu 24 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” ujar Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Minggu 20 April 2025.

Dari hasil penelusuran, ditemukan situs judi dengan penawaran permainan casino dan taruhan bola, serta sejumlah rekening dan dompet digital Ovo milik para pengelola. *

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan

30 June 2026 - 10:03

Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh

30 June 2026 - 10:03

Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM

30 June 2026 - 10:02

Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta

30 June 2026 - 10:02

Media Berkualitas Menjadi Garda Depan Pertahanan Semesta Bangsa

30 June 2026 - 10:02

Trending on Berita