Menu

Dark Mode
Biodiversity Credit dan Masa Depan Pembiayaan Ekonomi Hijau Indonesia Pasar Karbon Mangrove dan Harapan Baru Lapangan Kerja Hijau Ekonomi Hijau Diperkuat lewat Pemulihan Mangrove dan Pasar Karbon Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital

Berita

MUI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penerima Bansos Untuk Judi Daring

badge-check


					MUI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Penerima Bansos Untuk Judi Daring Perbesar

Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ribuan data penerima bansos yang tercatat sebagai pemain judi daring.

“Kalau terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tegas Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut Prasetyo, kebijakan pencoretan ini memungkinkan dilakukan karena pemerintah telah memiliki sistem data tunggal yang terintegrasi. Data tersebut mencakup nama, alamat, hingga nomor rekening penerima manfaat, sehingga validasi dan evaluasi program bansos dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK merilis laporan bahwa sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi bermain judi daring. Dari jumlah tersebut, 571.410 NIK tercatat sebagai penerima bansos tahun 2024, dengan total nilai deposit judi daring mencapai Rp957 miliar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menilai, tindakan itu merupakan bentuk penegakan etika sosial dan keadilan dalam distribusi bantuan negara.

“Dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” ujar Zainut.

Zainut juga mengingatkan bahwa judi bersifat adiktif dan merusak. Menurutnya, pelaku judi bisa mengorbankan apa pun yang dimilikinya, termasuk uang bantuan yang semestinya digunakan untuk kebutuhan keluarga.*

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ekonomi Hijau Diperkuat lewat Pemulihan Mangrove dan Pasar Karbon

29 July 2026 - 09:51

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

29 July 2026 - 09:51

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

29 July 2026 - 09:51

Pemerintah Mitigasi Terorisme Digital, 250 Anak Terpapar Ekstremisme Dibina dan Direhabilitasi

29 July 2026 - 09:51

Pemerintah Perkuat Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

29 July 2026 - 09:51

Trending on Berita