Menu

Dark Mode
Pemerintah Percepat Pembangunan Listrik di Papua, PLTM Wabudori Mulai Dibangun Program Listrik Desa di Papua Pilar Keadilan Energi Nasional Tindak Tegas Intoleransi, Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah di Sumbar Mengapresiasi Langkah Cepat Aparat Keamanan Tindak Tegas Pelaku Intoleransi di Sumbar Mengapresiasi Respons Cepat Aparat Keamanan, Tindak Tegas Pelaku Intoleran di Sumbar Negara Hadir, Aparat Proses Hukum Kasus Intoleran di Sumbar Sesuai Aturan

Berita

Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat dengan Cabut Izin Tambang Nikel

badge-check


					Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat dengan Cabut Izin Tambang Nikel Perbesar

Jakarta, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kelestarian Raja Ampat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada 10 Juni 2025.

“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama jajaran kabinet sehari sebelumnya. Keputusan ini lahir dari hasil pertimbangan menyeluruh.

“Terkait aspirasi tersebut, Bapak Presiden telah memutuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek untuk mencabut izin usaha empat perusahaan di luar wilayah Pulau Gag,” kata Bahlil.

Bahlil menekankan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena adanya pelanggaran di bidang lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan, setelah mempertimbangkan temuan di lapangan serta masukan dari gubernur dan bupati. Mereka ingin wilayahnya berkembang,” jelas Bahlil.

Adapun perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu, PT Gag Nikel yang merupakan perusahaan negara masih diizinkan beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Pelanggaran yang dilakukan mencakup deforestasi lebih dari 500 hektare, pencemaran lingkungan, kerusakan terumbu karang, serta operasi di dalam kawasan geopark. Kondisi ini memicu protes luas, termasuk gerakan ‘Save Raja Ampat’ di Jakarta dan kampanye aktivis lingkungan seperti Greenpeace yang mendokumentasikan kerusakan melalui investigasi dan analisis citra satelit.

Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena mengapresiasi langkah pemerintah itu dan menyebut keputusan tersebut sebagai upaya nyata penyelamatan alam.

“Saya sangat mendukung pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Ini menyangkut keindahan alam ciptaan Tuhan yang tidak bisa digantikan oleh buatan manusia,” ujar Samuel.

Samuel menambahkan bahwa tindakan ini harus diikuti dengan pengusutan pihak yang memberikan izin.

“Kita tidak bisa sekadar bilang, ‘Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’. Harus diusut siapa yang menerbitkan izin. Perusahaan tidak mungkin beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Ini menyentuh ranah hukum,” ujarnya.

Pemerintah juga tengah mengevaluasi izin lingkungan PT Gag Nikel dan mewajibkan pemulihan ekologis. Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan Raja Ampat sebagai aset pariwisata dan lingkungan bagi generasi mendatang. ****

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Percepat Pembangunan Listrik di Papua, PLTM Wabudori Mulai Dibangun

30 July 2025 - 16:48

Mengapresiasi Respons Cepat Aparat Keamanan, Tindak Tegas Pelaku Intoleran di Sumbar

30 July 2025 - 16:47

Negara Hadir, Aparat Proses Hukum Kasus Intoleran di Sumbar Sesuai Aturan

30 July 2025 - 16:47

Komitmen Pemerintah Lindungi Data Pribadi Masyarakat dalam Kemitraan Global dengan AS

30 July 2025 - 16:47

Transfer Data Digital ke AS Bukan Ancaman bagi Privasi

30 July 2025 - 16:47

Trending on Berita