Menu ✖

Dark Mode
Jaga Keamanan Papua, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pembangunan Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Narasi ULMWP Sumpah Pemuda 2026, Tokoh Adat Ajak Pemuda Papua Jaga Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda 2026, Generasi Muda Kawal Pembangunan dan Jaga Persatuan Bangsa Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Optimalkan Pendidikan dan Pemberdayaan Pemuda Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Provokasi

Berita

Pemerintah Perkuat Sistem Keuangan, Tumpas Judi Daring Hingga Ke Akar

badge-check


					Pemerintah Perkuat Sistem Keuangan, Tumpas Judi Daring Hingga Ke Akar Perbesar

JAKARTA — Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap sektor keuangan, khususnya dalam menanggulangi penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk praktik judi daring dan kejahatan finansial lainnya. Penguatan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya potensi risiko keamanan digital dan kerugian masyarakat akibat kejahatan siber di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan intensif dengan seluruh direktur kepatuhan perbankan nasional. Pertemuan tersebut membahas strategi antisipatif terhadap penyalahgunaan rekening dormant sekaligus menyusun panduan penanganan terhadap kasus penipuan atau scam.

“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian

Dian menjelaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan literasi serta kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan, terutama yang menyasar nasabah perbankan. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang sigap dan responsif menjadi kunci utama dalam mencegah risiko yang lebih besar terhadap stabilitas sistem keuangan.

Dalam implementasinya, OJK tidak hanya fokus pada penguatan pengawasan terhadap rekening pasif, tetapi juga menyiapkan regulasi baru terkait teknologi informasi di sektor perbankan. Regulasi ini dinilai penting mengingat ancaman insiden siber yang semakin meningkat dan berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional.

Data Komdigi mencatat bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 17.000 rekening telah diminta untuk diblokir oleh OJK karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan 14.117 rekening.

Dian menambahkan, nasabah yang terdampak dari penghentian sementara atas rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dananya.

“Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan celah dalam sistem perbankan.

“Langkah ini sekaligus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan keuangan ilegal, khususnya praktik judi daring yang telah meresahkan berbagai lapisan masyarakat,” tutupnya. ()

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jaga Keamanan Papua, Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Dukung Pembangunan

27 October 2026 - 03:24

Tokoh Papua Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Narasi ULMWP

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda 2026, Tokoh Adat Ajak Pemuda Papua Jaga Persatuan dan Kesatuan

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda 2026, Generasi Muda Kawal Pembangunan dan Jaga Persatuan Bangsa

27 October 2026 - 03:24

Sumpah Pemuda ke-98, Pemerintah Optimalkan Pendidikan dan Pemberdayaan Pemuda

27 October 2026 - 03:24

Trending on Berita