Menu ✖

Dark Mode
Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat Karhutla Ditekan lewat Modifikasi Cuaca dan Penguatan Pengawasan Hutan

Berita

Kabar Baik Guru Non-ASN, Tunjangan Profesi Mulai Dicairkan

badge-check


					Kabar Baik Guru Non-ASN, Tunjangan Profesi Mulai Dicairkan Perbesar

JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) secara bertahap. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan proses pencairan terus berjalan setelah tahapan administrasi diselesaikan. Koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga dilakukan untuk mempercepat penyaluran tunjangan kepada para guru yang memenuhi persyaratan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sejumlah guru telah menerima tunjangan profesi tersebut. Penyaluran TPG dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan seluruh penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, sebagian guru sudah mulai menerima tunjangan profesinya,” ungkap Nunuk dalam keterangannya.

Nunuk menyampaikan bahwa proses pencairan TPG kini telah mencapai tahap akhir administrasi. Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses. Proses selanjutnya berfokus pada penerbitan SP2D melalui KPPN sebagai bagian dari penyelesaian administrasi sebelum dana disalurkan kepada penerima.

Untuk mempercepat penyelesaian proses tersebut, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan KPPN. Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar penerbitan dokumen pencairan sehingga penyaluran tunjangan dapat menjangkau lebih banyak guru.

“Kami telah berkoordinasi dengan KPPN agar penerbitan SP2D bisa dipercepat,” tambah Nunuk.

Pemerintah menargetkan pencairan TPG bagi guru non-ASN mulai berlangsung pada akhir Oktober 2026. Pemerintah mempercepat penyelesaian proses administrasi dan koordinasi lintas lembaga untuk mendukung penyaluran TPG secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan. Guru yang belum menerima tunjangan diminta menunggu proses penyelesaian sembari mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan pencairan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa percepatan pembayaran dilakukan melalui kerja sama Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sinergi ini menjadi langkah untuk mendukung kelancaran proses pembayaran sekaligus memastikan penyaluran anggaran mengikuti ketentuan yang berlaku.

Abdul Mu’ti berharap tunjangan tersebut dapat membantu para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di dunia pendidikan. Ia juga mengapresiasi dedikasi para pendidik yang terus menjalankan kegiatan pembelajaran dan berkontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan.

Melalui penyelesaian administrasi dan koordinasi antarlembaga, pemerintah berharap penyaluran TPG dapat segera diterima seluruh guru yang berhak. Kebijakan ini diharapkan mendukung kesejahteraan pendidik sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran. Penyampaian informasi secara berkala mengenai tahapan dan jadwal pencairan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada guru penerima tunjangan. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Koreksi IHSG Bukan Cerminan Pelemahan Fundamental Ekonomi Nasional

20 October 2026 - 01:15

Sentimen MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal dan Penguatan IHSG

20 October 2026 - 01:14

Fundamental Ekonomi Kuat, Tekanan IHSG akibat Sentimen MSCI Hanya Sementara

20 October 2026 - 01:14

Usulan MSCI Belum Final, Investor Diimbau Tenang Sikapi Fluktuasi IHSG

20 October 2026 - 01:14

Karhutla Ditekan, Pengawasan Perusahaan di Lahan Gambut Diperketat

20 October 2026 - 01:14

Trending on Berita