Menu ✖

Dark Mode
Rumah Subsidi: Pintu Masuk Anak Muda Memiliki Hunian Pertama Negara Kawasan Pasifik Dukung Indonesia Percepat Pembangunan Papua Indonesia Tegaskan Perlindungan HAM dan Pembangunan Papua dalam Forum PBB Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran Penataan Haji di Era Presiden Prabowo Memberi Kepastian bagi Calon Jemaah

Agama

Presiden Prabowo Prioritaskan Kepastian Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia

badge-check


					Presiden Prabowo Prioritaskan Kepastian Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia Perbesar

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pembenahan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam memberikan kepastian masa tunggu keberangkatan bagi calon jemaah Indonesia. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berupaya memangkas antrean haji melalui pembaruan formula penghitungan serta validasi data jemaah.

Komitmen tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Presiden meminta kementerian terkait terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemangkasan antrean tersebut. Menurutnya, arahan Presiden menjadi landasan bagi kementerian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk memperbaiki akurasi data jemaah.

“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” ujar Dahnil.

Ia menjelaskan, perubahan formula penghitungan sebelumnya telah menurunkan rata-rata masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun dari antrean terlama yang mencapai 49 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai waktu tunggu tersebut masih terlalu panjang sehingga diperlukan langkah lanjutan.

Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan serta validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Proses tersebut menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid. Setelah dilakukan pembenahan, rata-rata masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini tercatat sekitar 14 tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemangkasan masa tunggu tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Memangkas antrean haji dari 49 tahun menjadi 14 tahun bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah bentuk political will negara untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih berkeadilan dan manusiawi bagi masyarakat,” kata Iwan.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi mekanisme antrean, distribusi kuota, dan peningkatan kualitas pelayanan. Menurutnya, kepastian keberangkatan harus berjalan beriringan dengan perbaikan fasilitas serta perlindungan jemaah.

Pemerintah pun diharapkan melanjutkan reformasi tata kelola haji agar calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang akurat, transparan, dan memberikan kepastian dalam merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rumah Subsidi: Pintu Masuk Anak Muda Memiliki Hunian Pertama

1 October 2026 - 09:55

Negara Kawasan Pasifik Dukung Indonesia Percepat Pembangunan Papua

1 October 2026 - 09:55

Indonesia Tegaskan Perlindungan HAM dan Pembangunan Papua dalam Forum PBB

1 October 2026 - 09:54

Membangun Fondasi Kemandirian di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 October 2026 - 09:54

Menjaga Momentum Kemandirian Ekonomi di Dua Tahun Prabowo-Gibran

1 October 2026 - 09:54

Trending on Berita