Menu

Dark Mode
Prabowo Dorong E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Nasional Pemerintah Siapkan E50 sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi Kolaborasi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Menjadi Kunci Keberhasilan Energi E50 Setelah B50, E50 Menjadi Tahap Baru Menuju Kemandirian Energi Indonesia Pemerintah Dorong Penilaian MBG agar Kualitas Menu dan Distribusi Terpantau Penilaian MBG Berbasis Aplikasi Disiapkan untuk Awasi Dapur SPPG

Berita

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

badge-check


					Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Perbesar

JAKARTA – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kejahatan korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian yang diatur dalam RUU tersebut.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco.

Ia menjelaskan draf RUU masih disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara. Namun, pembentukan aturan juga diarahkan agar memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan terus dilakukan dengan menyerap masukan publik.

“Kami mencoba untuk mengumpulkan apa yang menjadi kekhawatiran publik terhadap RUU ini. Maka dari itu, dalam prinsipnya, kami selalu hati-hati dan presisi agar undang-undang ini dapat menjadi pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,” ujar Habiburokhman.

Komisi III sebelumnya telah menggelar puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menjaring aspirasi. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Dari masyarakat sipil, Kepala Divisi dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mendorong penguatan substansi RUU, termasuk pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

“Hal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik,” ujar Wana.

Ia juga menilai LHKPN perlu dimanfaatkan lebih optimal untuk mendeteksi anomali kekayaan.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memiliki target yang sama dengan DPR.

“Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” kata Yusril.

Ia menyebut Presiden Prabowo telah meminta kementerian terkait bekerja cepat dalam pembahasan RUU tersebut.

Dengan proses legislasi yang terus berjalan, RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda penguatan penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, serta masyarakat diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif memberantas korupsi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Dorong E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Nasional

24 September 2026 - 00:54

Pemerintah Siapkan E50 sebagai Bagian dari Strategi Ketahanan Energi

24 September 2026 - 00:54

Pemerintah Dorong Penilaian MBG agar Kualitas Menu dan Distribusi Terpantau

24 September 2026 - 00:54

Penilaian MBG Berbasis Aplikasi Disiapkan untuk Awasi Dapur SPPG

24 September 2026 - 00:54

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

24 September 2026 - 00:54

Trending on Berita