Menu

Dark Mode
Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi  Karhutla Layak Dipandang sebagai Terorisme Ekologi   Menyebut Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Adalah Langkah Tegas Melindungi Rakyat Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

Berita

Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi

badge-check


					Pemerintah Kaji Sanksi Karhutla agar Masuk Kategori Terorisme Ekologi Perbesar

JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengkaji kemungkinan memperberat sanksi hukum bagi pelaku. Presiden Prabowo Subianto meminta ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan diperkuat, termasuk wacana menggolongkan pelanggaran tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden Prabowo menyampaikan arahan tersebut saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius, ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah akan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar praktik pembakaran tidak menjadi pilihan.

Sementara itu, aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan juga akan segera dievaluasi.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi pelaku pembakaran. Ia menilai bahwa karhutla menimbulkan dampak luas terhadap manusia, fasilitas publik, dan ekosistem sehingga bisa dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan.

Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan, kata Suparto.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan areal terdampak 3.625 hektare.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Lukita Awang Nistyantara mengatakan proses hukum terus berjalan.

“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” jelasnya.

Penguatan regulasi, penegakan hukum, pencegahan, serta operasi pemadaman menjadi komitmen pemerintah, sehingga kebakaran hutan bisa segera diatasi, sekaligus dapat dicegah di waktu mendatang. Langkah terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Tegaskan Karhutla Bisa Dijerat sebagai Terorisme Ekologi

20 September 2026 - 08:32

Pemerintah Kendalikan Ekspor untuk Selamatkan Nilai Ekonomi Nasional

20 September 2026 - 08:31

Pemerintah Buka Peluang Perluas Ekspor Strategis untuk Perkuat Ekonomi

20 September 2026 - 08:31

Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Dikawal Pemerintah secara Serius

20 September 2026 - 08:31

Menkes Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG Libatkan Ahli

20 September 2026 - 08:31

Trending on Berita