Menu

Dark Mode
Pemerintah Serius Selidiki Kasus Pascademo, Publik Diimbau Tak Terprovokasi Kasus Pascademo Diselidiki Serius, Masyarakat Diminta Waspada Provokasi Mengawal Keseriusan Mengusut Kasus Pascademo dan Bahaya Provokasi Digital Jangan Biarkan Provokasi Menunggangi Kasus Pascademo yang Sedang Diselidiki Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Aparat Jaga Keamanan dan Tindak Tegas OPM Penindakan OPM di Yahukimo Perkuat Keamanan Masyarakat

Berita

Pemerintah Relaksasi DHE SDA Tambang untuk Jaga Likuiditas Ekspor

badge-check


					Pemerintah Relaksasi DHE SDA Tambang untuk Jaga Likuiditas Ekspor Perbesar

Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sebagian eksportir sektor pertambangan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan, dibandingkan ketentuan umum sebesar 100 persen selama 12 bulan. Fasilitas tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan secara selektif kepada eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan. Ia mengatakan, “Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.”

Menurut Susiwijono, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus mendukung pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Relaksasi tersebut memberikan ruang bagi eksportir pertambangan tertentu untuk mengelola kebutuhan likuiditasnya secara lebih fleksibel. Eksportir yang memenuhi kriteria juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA secara keseluruhan tetap diarahkan untuk memperkuat retensi devisa di dalam negeri. Ia mengatakan, “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.”

Purbaya menjelaskan bahwa optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri ditujukan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing sehingga dapat menopang stabilitas nilai tukar dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Dengan adanya relaksasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan devisa nasional dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran kegiatan ekspor sektor pertambangan sekaligus mendukung investasi, hilirisasi, dan stabilitas perekonomian nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Serius Selidiki Kasus Pascademo, Publik Diimbau Tak Terprovokasi

4 September 2026 - 11:39

Kasus Pascademo Diselidiki Serius, Masyarakat Diminta Waspada Provokasi

4 September 2026 - 11:39

Penindakan OPM di Yahukimo Perkuat Keamanan Masyarakat

4 September 2026 - 11:39

Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Aparat Jaga Keamanan dan Tindak Tegas OPM

4 September 2026 - 11:39

Presiden Prabowo-Putin Perkuat Kemitraan, Perdagangan RI-Rusia Tumbuh 12 Persen

4 September 2026 - 11:39

Trending on Berita