Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan

badge-check


					Pemerintah Perkuat Pemberantasan Korupsi di Sektor Pendidikan Perbesar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sektor pendidikan memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Karena itu, praktik korupsi di lingkungan pendidikan dinilai memiliki dampak yang lebih luas karena dapat merusak kepercayaan terhadap institusi akademik sekaligus mengancam hak generasi muda memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, korupsi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak tradisi akademik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

“Karena itu, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan adanya akuntabilitas terhadap setiap dugaan pelanggaran, sementara upaya pencegahan dan pendidikan menjadi fondasi untuk membangun budaya integritas secara berkelanjutan.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” katanya.

Menurut Habib, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujarnya.

Habib menambahkan, dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan.

Penguatan tata kelola, transparansi, pengawasan internal, serta pendidikan antikorupsi diharapkan mampu menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang semakin bersih dan berintegritas. Dengan demikian, institusi pendidikan dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai tempat mencetak generasi unggul sekaligus menjadi teladan dalam penerapan nilai antikorupsi.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita