Menu ✖

Dark Mode
KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen Pemerintah Antisipasi Tekanan Global, Defisit APBN Dijaga di Bawah Batas

Berita

Jelang HUT RI, Polemik Kabinet Bayangan Diingatkan Jangan Picu Kegaduhan

badge-check


					Jelang HUT RI, Polemik Kabinet Bayangan Diingatkan Jangan Picu Kegaduhan Perbesar

Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan atau shadow cabinet oleh koalisi masyarakat sipil menjadi bagian dari dinamika demokrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Namun, gagasan tersebut diingatkan agar tidak berkembang menjadi polemik yang justru memicu kegaduhan politik dan mengaburkan substansi kritik terhadap pemerintah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, menilai penyampaian pendapat merupakan hak politik yang dijamin dalam sistem demokrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan dan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi namun tetap menjaga kondusifitas.

“Yang penting jangan membuat kegaduhan, kalau dalam perdebatan konseptual itu baik. Demokrasi jangan diukur pada ramainya, diukur sejauh mana manfaat ke rakyat,” ujarnya.

Idrus mengatakan pembentukan kabinet bayangan tidak perlu dipersoalkan selama menjadi sarana menyampaikan gagasan dan kritik secara konstruktif. Meski demikian, ia mengingatkan setiap ekspresi politik tetap perlu mempertimbangkan kepentingan publik serta menjaga stabilitas nasional.

Di sisi lain, pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai konsep kabinet bayangan belum memiliki landasan politik maupun konstitusional yang kuat di Indonesia. Menurutnya, konsep tersebut lebih berkembang dalam sistem parlementer, ketika oposisi memiliki posisi sebagai alternatif pemerintahan.

“Indonesia menganut sistem presidensial sehingga mekanisme _checks and balances_ telah diatur melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Karena itu, konsep kabinet bayangan tidak memiliki kedudukan formal dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Ujang.

Ujang menilai penerapan konsep tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dalam sistem presidensial Indonesia, pengawasan terhadap pemerintah telah memiliki jalur melalui parlemen dan lembaga negara sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai kritik terhadap pemerintah lebih efektif jika disalurkan melalui mekanisme politik yang memiliki legitimasi. Menurutnya, gagasan alternatif tetap penting, tetapi perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan yang konstruktif.

“Demokrasi membutuhkan kritik yang konstruktif, tetapi kritik tersebut sebaiknya tetap disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem politik nasional agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik,” kata Agung.

Menjelang HUT ke-81 RI, dinamika tersebut dinilai menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Penguatan pengawasan, penyampaian kritik, dan gagasan alternatif diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan persatuan maupun stabilitas politik nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

25 October 2026 - 00:04

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Respons Kritik, Tata Kelola Koperasi Merah Putih Dibenahi

25 October 2026 - 00:04

Koperasi Merah Putih Dievaluasi, Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Publik

25 October 2026 - 00:04

Pemerintah Proyeksikan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah 3 Persen

25 October 2026 - 00:04

Trending on Berita