Menu

Dark Mode
Mewaspadai Penipuan AI Keuangan Ilegal: Ancaman Baru Ruang Digital Kolaborasi Negara, Platform, dan Publik Waspada Scam Digital Berbasis AI Pemerintah via Satgas PASTI Tangani Penipuan AI Keuangan Ilegal Kian Canggih Pemerintah bersinergi dengan OJK Perkuat Pemberantasan Penipuan AI Keuangan Ilegal MBG Ditopang Keamanan Pangan yang Makin Ketat dan Disiplin Pemerintah Pastikan Keamanan Pangan di Setiap Ompreng MBG

Berita

Pemerintah Perkuat Pengawasan Daerah dan Pusat untuk Cegah PHK Berlarut

badge-check


					Pemerintah Perkuat Pengawasan Daerah dan Pusat untuk Cegah PHK Berlarut Perbesar

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mencegah persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di tengah tantangan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan setiap laporan terkait perselisihan hubungan kerja akan ditangani melalui mekanisme klarifikasi, investigasi, dan pengawasan secara berjenjang sebelum pemerintah mengambil langkah penyelesaian.

“Setiap laporan yang diterima akan melalui proses klarifikasi dan investigasi terlebih dahulu agar penanganan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Pengawasan menjadi instrumen utama dalam memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yassierli.

Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan di daerah menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap persoalan. Apabila penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil atau berlangsung berlarut-larut, Kementerian Ketenagakerjaan akan menurunkan tim pengawas dari pusat dengan tetap melibatkan pemerintah daerah.

Komitmen tersebut juga ditunjukkan dalam penanganan persoalan eks pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pemerintah telah melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan untuk mempercepat penyelesaian hak-hak pekerja.

“Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja telah dinonaktifkan sehingga mereka kini dapat mengakses manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemerintah juga akan terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pembayaran hak-hak pekerja,” ujar Afriansyah.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan, Buruh Said Iqbal menilai langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran pemerintah sejak awal ketika muncul potensi PHK.

“Pemerintah harus hadir secara cepat ketika muncul potensi pemutusan hubungan kerja. Penyebab persoalan perlu diidentifikasi sejak dini agar pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat bersama-sama mencari solusi sebelum kondisi perusahaan semakin memburuk,” kata Said Iqbal.

Penguatan pengawasan yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah preventif, pengawasan yang efektif, serta koordinasi lintas tingkat pemerintahan merupakan kunci untuk meminimalkan risiko PHK dan menjaga stabilitas dunia kerja nasional.

(*/rls)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah via Satgas PASTI Tangani Penipuan AI Keuangan Ilegal Kian Canggih

13 August 2026 - 10:42

Pemerintah bersinergi dengan OJK Perkuat Pemberantasan Penipuan AI Keuangan Ilegal

13 August 2026 - 10:42

Keamanan Pangan MBG Diperkuat dengan Label Batas Aman Konsumsi

13 August 2026 - 10:42

Keamanan Pangan MBG Diperkuat lewat Monitoring Berlapis di Sekolah

13 August 2026 - 10:42

Kritik Mahasiswa Dihargai, Pemerintah Tegaskan Tolak Perusakan Fasilitas Publik

13 August 2026 - 10:41

Trending on Berita