Menu

Dark Mode
Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK dengan Dialog Sosial dan Perlindungan Buruh Pemerintah Perkuat Mitigasi Dini untuk Cegah Gelombang PHK Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan Menekan PHK: Dialog Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla Pemerintah Bangun Sekat Kanal untuk Jaga Gambut Tetap Basah dan Cegah Karhutla

Berita

Danantara Sumberdaya Indonesia Pangkas Gap Harga Ekspor Domestik dan Internasional

badge-check


					Danantara Sumberdaya Indonesia Pangkas Gap Harga Ekspor Domestik dan Internasional Perbesar

JAKARTA — Kesenjangan harga jual komoditas ekspor Indonesia dengan harga pasar internasional yang selama ini merugikan negara kini mulai terpangkas signifikan, menyusul kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sebelum DSI beroperasi, selisih harga jual komoditas di dalam negeri dengan harga internasional bisa mencapai 30 hingga 45 persen.

Sebagai contoh, kelapa sawit (crude palm oil) di Indonesia kerap dijual hanya Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, padahal harga sebenarnya di pasar Rotterdam, Eropa, mencapai Rp27.000 per kilogram.

“Jadi kita hilang 50 persen kekayaan kita satu kali perjalanan,” ujar Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.

Presiden menjelaskan, kesenjangan tersebut lahir dari praktik under-invoicing yang selama ini luput dari pengawasan negara. Karena itu, pemerintah membangun sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI, yang diumumkan pada 20 Mei 2026 dan resmi beroperasi penuh sejak 1 Juli 2026.

“Kita bangun sistem ekspor satu pintu agar negara mengetahui berapa yang diekspor, kepada siapa dijual, berapa harga sebenarnya, berapa devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia. Itu tujuannya,” tegas Presiden.

Hasilnya mulai terlihat nyata. Dalam waktu satu bulan dua minggu beroperasi, PT DSI telah mengelola devisa lebih dari 10,5 miliar dolar AS, sekaligus memangkas gap harga ekspor yang sebelumnya lebar tersebut.

“Dan ternyata dari angka yang masuk, sebelum ada PT DSI, gap perbedaan antara harga dijual di Indonesia dan harga dijual internasional, itu kurang lebih beda minimal 30 persen, mendekati 40-45 persen,” jelas Presiden.

CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan penyempitan gap tersebut terjadi berkat integrasi data lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM, yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri.

Data tersebut kini disatukan dalam satu platform untuk membandingkan harga deklarasi eksportir dengan indeks harga acuan komoditas.

“Sekarang kita bisa capture itu semua. Alhamdulillah, karena kita pantau per hari, kita bisa lihat sekarang declare price dan indeks yang ada sudah sangat berdekatan,” kata Rosan.

Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor satu pintu berlaku penuh pada 1 September 2026, sehingga penyempitan gap harga ekspor domestik dan internasional dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Presiden Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memberi ampun bagi praktik yang merugikan negara.

“Saya tidak pandang bulu, kita cabut semua izin mereka yang tidak mau patuh kepada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK dengan Dialog Sosial dan Perlindungan Buruh

23 July 2026 - 13:05

Pemerintah Perkuat Mitigasi Dini untuk Cegah Gelombang PHK

23 July 2026 - 13:05

Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

23 July 2026 - 13:05

Pemerintah Bangun Sekat Kanal untuk Jaga Gambut Tetap Basah dan Cegah Karhutla

23 July 2026 - 13:05

DSI Perkuat Transparansi Ekspor dan Optimalkan Penerimaan Negara

23 July 2026 - 13:04

Trending on Berita