Menu

Dark Mode
Dari PKH hingga MBG: 29 Program untuk Angkat Kualitas Hidup Rakyat dari Kemiskinan Negara Hadir Melalui 29 Program untuk Pendidikan, Kesehatan, Pangan, dan Pekerjaan Pemerintah Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem melalui 29 Program Pemerintah Perkuat 29 Program untuk Lindungi Warga Miskin hingga Rentan Miskin Moratorium Dapur MBG sebagai Upaya Menjaga Tata Kelola Program Moratorium SPPG dan Komitmen Menjaga Keberlanjutan Program Gizi Nasional

Berita

Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing

badge-check


					Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing Perbesar

Jakarta – Ancaman siber yang terus meningkat dinilai tidak lagi sebatas mengganggu sistem teknologi informasi, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan strategis dan kedaulatan nasional. Di tengah pesatnya transformasi digital, Indonesia dipandang membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar memiliki landasan hukum yang memadai dalam menghadapi ancaman siber sekaligus mencegah praktik spionase asing.

Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menilai tren serangan siber di Indonesia sudah berada pada level yang memerlukan perhatian serius. Mengacu pada data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), intensitas serangan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama,” ujar Ridlwan.

Menurutnya, ancaman tersebut kini tidak hanya menyasar sistem teknologi informasi, tetapi juga berbagai sektor strategis yang menyimpan data penting negara. Kondisi itu membuat ruang siber semakin rentan dimanfaatkan untuk aktivitas spionase digital yang bertujuan memperoleh informasi strategis secara ilegal. Dengan posisi geopolitik Indonesia yang penting serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, risiko tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan sistem pertahanan siber dan payung hukum yang memadai.

Karena itu, Ridlwan memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, memperjelas kewenangan, serta meningkatkan kemampuan negara dalam mencegah dan merespons ancaman siber maupun praktik spionase terhadap informasi strategis nasional.

Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional FISIP UI, Edy Prasetyono, mengatakan praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat dilakukan oleh negara mana pun dan selalu menimbulkan kerugian bagi negara yang menjadi sasaran karena menyasar informasi strategis yang harus dilindungi.

“Silakan disebut atau dinamai apa saja regulasinya selama bisa menjawab semua kebutuhan itu. Hal yang jelas, Indonesia belum punya regulasi solid soal itu,” kata Edy.

Ia menilai pengaturan mengenai perlindungan informasi strategis tidak cukup diatur melalui peraturan pelaksana, melainkan harus memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Dengan regulasi yang komprehensif, Indonesia dinilai akan memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memperkuat ketahanan siber sekaligus memangkal praktik spionase asing demi melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem melalui 29 Program

22 July 2026 - 09:53

Pemerintah Perkuat 29 Program untuk Lindungi Warga Miskin hingga Rentan Miskin

22 July 2026 - 09:53

Moratorium SPPG Baru MBG Dilakukan untuk Penataan Tata Kelola Program

22 July 2026 - 09:53

Program MBG Tetap Berjalan, Moratorium SPPG Baru Fokus pada Pembenahan

22 July 2026 - 09:53

Pemerintah Dorong Sektor Kehutanan Jadi Motor Perdagangan Karbon Nasional

22 July 2026 - 09:53

Trending on Berita