Menu

Dark Mode
Komitmen MBG dan Single National Identity Card Menguat dalam Taklimat Presiden Taklimat Presiden Tegaskan Optimisme Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia Percepatan Infrastruktur dan Ekonomi Desa Jadi Fokus Taklimat Presiden Taklimat Presiden Soroti Penguatan Infrastruktur, Pangan, dan Efisiensi BUMN Sekolah Rakyat dan Misi Menemukan Bakat Terpendam Anak Indonesia Sekolah Rakyat dan Keyakinan bahwa Setiap Anak Punya Potensi

Berita

Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing, Pengamat: Dibutuhkan Regulasi Komprehensif

badge-check


					Hadapi Ancaman Siber dan Spionase Asing, Pengamat: Dibutuhkan Regulasi Komprehensif Perbesar

Jakarta – Penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi ancaman siber yang kian kompleks di tengah percepatan transformasi digital. Kehadiran payung hukum yang komprehensif diyakini tidak hanya memperkuat sistem pertahanan siber nasional, tetapi juga menjadi dasar dalam mencegah praktik spionase asing yang mengincar informasi strategis Indonesia.

Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengatakan Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif di bidang keamanan siber. Menurutnya, pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya tahan nasional terhadap berbagai ancaman digital yang terus berkembang.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional. Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif agar mampu menghadapi berbagai ancaman yang terus berkembang,” ujar Ridlwan.

Ia menjelaskan pembahasan RUU KKS di DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan keamanan siber sekaligus tetap mengakomodasi kepentingan publik. Menurutnya, tujuan utama penyusunan aturan itu adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun diserang pihak asing yang memiliki kepentingan tertentu.

Kebutuhan akan regulasi tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya risiko spionase di ruang siber. Kemajuan teknologi membuat aktivitas intelijen kini semakin banyak memanfaatkan jaringan digital untuk memperoleh informasi strategis suatu negara, sehingga penguatan keamanan siber dan pengaturan hukum menjadi dua hal yang saling melengkapi.

Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono. Ia menilai spionase asing masih menjadi ancaman nyata, termasuk melalui serangan Advanced Persistent Threat (APT) yang menyasar penyimpanan data digital. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman APT yang mengincar jaringan siber di Indonesia.

Ali menegaskan regulasi menjadi fondasi untuk mengatur kewenangan, mekanisme kerja, dan pertanggungjawaban dalam menghadapi ancaman tersebut. “Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” katanya.

Menurutnya, penyusunan undang-undang juga memastikan adanya partisipasi publik dan kajian akademik sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dalam melindungi kepentingan strategis sekaligus memperkuat kedaulatan nasional di ruang digital

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Percepatan Infrastruktur dan Ekonomi Desa Jadi Fokus Taklimat Presiden

21 July 2026 - 15:10

Taklimat Presiden Soroti Penguatan Infrastruktur, Pangan, dan Efisiensi BUMN

21 July 2026 - 15:10

Sekolah Rakyat Jadi Ruang Pengembangan Minat dan Bakat Anak dari Keluarga Rentan

21 July 2026 - 15:10

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Percaya Diri Kembangkan Potensi

21 July 2026 - 15:10

Pemerintah Perkuat Harga Gabah dan Pupuk Subsidi demi Kesejahteraan Petani

21 July 2026 - 15:10

Trending on Berita