Menu

Dark Mode
Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih Mengawal Evaluasi Teknis dan Keberlanjutan Program Kopdes Merah Putih Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh Melindungi UMKM dalam Kebijakan Pajak E-Commerce Meluruskan Pajak E-Commerce agar UMKM Tidak Terjebak Salah Paham

Berita

Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM

badge-check


					Pajak E-Commerce per 1 Juli Dipastikan Tak Rugikan UMKM Perbesar

Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce tidak akan menambah beban pelaku usaha, khususnya UMKM. Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dijadwalkan mengudara secara resmi pada 1 Juli 2026 mendatang.

Skema baru tersebut justru dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan tanpa mengubah besaran pajak yang selama ini berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menegaskan pemungutan pajak oleh marketplace bukan merupakan jenis pajak baru maupun pungutan ganda. Menurutnya, platform digital hanya bertindak sebagai pemungut sehingga penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara mandiri.

“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge.

Ia menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap sama, baik berjualan secara langsung maupun melalui berbagai platform digital. Seluruh transaksi akan dihitung secara terintegrasi sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan. Bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final tetap sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” ujarnya.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. Menurutnya, sistem baru justru memberikan kemudahan karena proses penghitungan dan penyetoran dilakukan langsung oleh platform yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

“Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,” ujar Temmy.

Pemerintah berharap mekanisme baru ini mampu menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan. Dengan administrasi yang semakin mudah, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas pasar digital, serta meningkatkan daya saing tanpa terbebani proses perpajakan yang rumit. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mitigasi Pelatihan Kopdes Merah Putih Diperketat, Program Tetap Berjalan

30 June 2026 - 10:03

Pemerintah Pastikan Evaluasi Teknis Pelatihan Kopdes Merah Putih Secara Menyeluruh

30 June 2026 - 10:03

Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta

30 June 2026 - 10:02

Media Berkualitas Menjadi Garda Depan Pertahanan Semesta Bangsa

30 June 2026 - 10:02

Resiliensi Media Kunci Menjaga Persatuan di Tengah Perang Informasi

30 June 2026 - 10:02

Trending on Berita