Menu

Dark Mode
Legitimasi Wapres Gibran Tak Terbantahkan, Pemakzulan Dinilai Tak Berdasar Dipilih Rakyat Secara Konstitusional, Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Tak Relevan Wapres Gibran Sah dan Konstitusional, Narasi Pemakzulan Tidak Relevan Pemerintah Berikan Bansos untuk Perkuat Ekonomi Yang Lebih Merata Lindungi Pekerja Padat Karya, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Upah Pemerintah Pastikan BSU Tidak Membebani Utang Negara

Berita

Pemerintah Wujudkan Mimpi Buruh, Ribuan Rumah Subsidi Siap Dialokasikan

badge-check


					Pemerintah Wujudkan Mimpi Buruh, Ribuan Rumah Subsidi Siap Dialokasikan Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengalokasikan 20.000 unit rumah subsidi bagi kalangan buruh sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Langkah strategis tersebut menjadi salah satu upaya konkret pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan hunian di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tidak hanya menjanjikan, realisasi program ini dimulai dari tindakan nyata berupa penyerahan kunci rumah pertama sebanyak 100unit yang akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025.

“Saya tidak mengunci dengan groundbreaking. Karena banyak groundbreaking enggak tahu ujungnya kapan. Jadi, kita mulai dengan penyerahan kunci,” tegas Ara, sapaan akrab Maruarar.

Kebijakan ini didukung oleh kerja sama lintas sektor yang diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun mendapat apresiasi dari Ara atas respon cepat dan dukungan penuh terhadap realisasi program ini.

Ara juga menyampaikan bahwa Keputusan Menteri mengenai kriteria penerima rumah subsidi sudah diumumkan tepat pada 21 April 2025, bertepatan dengan Hari Kartini. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Kepala BPS, Amalia, dalam menyusun data MBR yang akurat dan inklusif.

“Semoga itu kabar berita baik yang membahagiakan,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria dan batas penghasilan MBR. Peraturan ini memperluas jangkauan program dengan menaikkan batas penghasilan, khususnya untuk wilayah Jabodetabek menjadi Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dari sebelumnya Rp13 juta.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, aturan baru ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah layak huni melalui skema FLPP.

“Banyak yang sebelumnya tersisih karena penghasilan tanggung. Dengan revisi ini, mereka kini bisa ikut mengakses pembiayaan perumahan,” jelas Heru.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah backlog perumahan dan memberikan akses yang lebih adil bagi para pekerja untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Pemerintah tidak hanya mewujudkan mimpi para buruh untuk memiliki rumah, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan sosial melalui akses hunian yang lebih luas dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dipilih Rakyat Secara Konstitusional, Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Tak Relevan

30 June 2025 - 08:45

Legitimasi Wapres Gibran Tak Terbantahkan, Pemakzulan Dinilai Tak Berdasar

30 June 2025 - 08:45

Pemerintah Berikan Bansos untuk Perkuat Ekonomi Yang Lebih Merata

30 June 2025 - 08:45

Lindungi Pekerja Padat Karya, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Upah

30 June 2025 - 08:45

Pemerintah Pastikan Menu MBG Sesuai Nilai Kebutuhan Gizi

30 June 2025 - 08:45

Trending on Berita