Menu

Dark Mode
Hilirisasi Mineral Kritis: Kunci Kedaulatan Baterai, Teknologi, dan Pertahanan Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ Hilirisasi dan PSN Papua Perkuat Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Pencegahan Karhutla Melalui Sekat Kanal, Patroli, dan Kesiapsiagaan Gerak Cepat Pusat dan Daerah Hadapi Karhutla

Berita

Aturan PMSE Diperbarui, Seller Lokal Dapat Perlindungan Lebih Besar

badge-check


					Aturan PMSE Diperbarui, Seller Lokal Dapat Perlindungan Lebih Besar Perbesar

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi seller lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan perdagangan elektronik yang terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.

“Kita sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” kata Budi

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memastikan terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha atau seller, platform digital, dan konsumen. Keseimbangan tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat memperoleh haknya sekaligus menjalankan kewajibannya secara proporsional sehingga ekosistem perdagangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” tuturnya.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memberikan perhatian besar terhadap perlindungan produk lokal dan penguatan posisi seller dalam negeri di tengah semakin ketatnya persaingan di platform digital. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi dan perdagangan elektronik.

Dukungan terhadap implementasi regulasi ini juga datang dari berbagai platform e-commerce yang telah menyampaikan komitmennya kepada Kementerian Perdagangan. Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, keringanan biaya untuk UMKM dan seller lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.

“Ini yang disampaikan oleh e-commerce, ya. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19,” kata Budi.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penguatan ekosistem perdagangan digital dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Jadi, (regulasinya) tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik,” tandasnya.**

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ

2 August 2026 - 06:24

Hilirisasi dan PSN Papua Perkuat Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

2 August 2026 - 06:24

Pemerintah Perkuat Mitigasi Karhutla di Sumatra, Kalimantan, Hingga Jawa

2 August 2026 - 06:24

Atasi Karhutla, Pemerintah Perkuat Sekat Kanal dan Pendinginan Lahan

2 August 2026 - 06:24

Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Karya Jurnalistik

2 August 2026 - 06:24

Trending on Berita