Menu

Dark Mode
UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK UU P2SK Hadirkan Sistem Keuangan yang Lebih Transparan dan Akuntabel Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Kepuasan Publik Menguat, Bukti Kepercayaan terhadap Kinerja Pemerintah Mayoritas Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah Menjaga Stabilitas Nasional

Berita

UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing

badge-check


					UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing Perbesar

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penguatan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR dinilai akan memperkuat fondasi sektor keuangan dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.

Pemerintah memandang bahwa sektor keuangan memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan inklusi keuangan, serta penguatan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, berbagai penyempurnaan dalam UU P2SK diarahkan untuk memastikan sektor keuangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara lebih efektif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan dalam UU P2SK merupakan bagian dari agenda besar reformasi sektor keuangan nasional.

“Ketujuh belas topik dalam revisi UU P2SK sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Revisi UU P2SK mencakup 17 perubahan strategis, antara lain penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan inklusi keuangan, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan pasar keuangan, pengaturan aset kripto, hingga penghapusan piutang macet UMKM agar pelaku usaha dapat kembali produktif.

Pemerintah menilai salah satu manfaat penting dari revisi UU P2SK adalah semakin luasnya akses pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha untuk kembali berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penguatan kewenangan regulator dan koordinasi antarotoritas keuangan dinilai akan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah tersebut menjadi penting mengingat perkembangan teknologi finansial, aset digital, serta kompleksitas industri keuangan yang terus berkembang.

Ketua Panja Revisi UU P2SK DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama revisi adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor usaha untuk tumbuh.

“Perubahan ini memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan nasional,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK

8 June 2026 - 06:03

Tingkat Kepuasan Publik Menguat, Bukti Kepercayaan terhadap Kinerja Pemerintah

8 June 2026 - 06:03

Mayoritas Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah Menjaga Stabilitas Nasional

8 June 2026 - 06:03

Koperasi Merah Putih Bersiap dengan Ribuan Manajer Terlatih

8 June 2026 - 06:02

Koperasi Merah Putih Siapkan Ribuan Manajer Profesional untuk Perkuat Operasional

8 June 2026 - 06:02

Trending on Berita