Menu

Dark Mode
Transformasi BUMN Menuju Layanan Terbuka dan Berkualitas untuk Rakyat Pemerintah Perkuat Tata Kelola demi Efisiensi dan Transparansi BUMN Presiden Prabowo Tekankan Inovasi dan Efisiensi di BUMN Presiden Serukan BUMN Tumbuh sebagai Korporasi Modern dan Bersih RUU KUHAP Tegaskan Perlindungan bagi Justice Collaborator Pemerintah Pastikan Libatkan Publik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Berita

Akhiri Era Ketidakpastian: Penghapusan Outsourcing sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan Pekerja

badge-check


					Akhiri Era Ketidakpastian: Penghapusan Outsourcing sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan Pekerja Perbesar

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan hak pekerja melalui wacana penghapusan sistem outsourcing. Gagasan ini, yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dinilai sebagai langkah progresif untuk menjamin kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja Indonesia.

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional guna mempelajari secara rinci transisi dari sistem outsourcing menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk respons atas kegelisahan jutaan pekerja alih daya di Indonesia, tetapi juga penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kementeriannya sedang menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing, sesuai arahan Presiden.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini diapresiasi oleh kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menyatakan bahwa penghapusan outsourcing akan memaksa perusahaan untuk mulai merekrut pekerja alih daya sebagai karyawan tetap.

“Penghapusan outsourcing bisa punya dampak perusahaan mau tidak mau mengangkat outsourcing menjadi pegawai tetap sehingga mereka mendapat kepastian menjadi pegawai dan ada peningkatan kesejahteraan,” ungkap Esther.

Menurutnya, pengangkatan tenaga kerja menjadi pegawai tetap berarti membuka akses terhadap hak-hak dasar seperti upah minimum sesuai UMR, jaminan kesehatan, dan perlindungan kecelakaan kerja.

Esther menekankan, meskipun akan ada tantangan di awal seperti kesiapan finansial perusahaan dan kenaikan biaya produksi, kepastian kerja tetap merupakan investasi jangka panjang untuk stabilitas industri dan ketenangan sosial.

“Ini dianggap meningkatkan biaya produksi perusahaan dan berdampak pada harga jual produknya lebih mahal,” jelasnya. Namun, menurutnya, efek sosial dan moral jauh lebih signifikan daripada beban ekonomi jangka pendek.

Langkah penghapusan outsourcing ini juga merefleksikan perubahan paradigma dalam sistem ketenagakerjaan nasional dari model fleksibel dan murah, menuju model berkeadilan dan berkeamanan. Bukan hanya demi kesejahteraan pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, loyal, dan produktif.

Jika berhasil diimplementasikan secara menyeluruh, kebijakan ini tidak hanya akan menghapus praktik outsourcing yang selama ini mengekang hak pekerja, tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia: era kepastian, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat pekerja.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Transformasi BUMN Menuju Layanan Terbuka dan Berkualitas untuk Rakyat

2 July 2025 - 09:55

Pemerintah Perkuat Tata Kelola demi Efisiensi dan Transparansi BUMN

2 July 2025 - 09:55

Presiden Prabowo Tekankan Inovasi dan Efisiensi di BUMN

2 July 2025 - 09:55

Presiden Serukan BUMN Tumbuh sebagai Korporasi Modern dan Bersih

2 July 2025 - 09:55

Pembahasan RUU KUHAP Digelar Terbuka dan Prioritaskan Keterlibatan Publik

2 July 2025 - 09:55

Trending on Berita