Menu

Dark Mode
Peresmian BBM B50 Menjadi Tonggak Penguatan Transisi Energi Nasional RAPBN 2027 Ekspansif, Terukur, dan Tetap Prudensial RAPBN 2027 dan Jalan Transformasi Struktural Ekonomi Indonesia Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Energi melalui Peluncuran Biodiesel B50

Berita

Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah

badge-check


					Pemda Dilibatkan Aktif, PP TUNAS Diperkuat hingga Lingkungan Sekolah Perbesar

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS sebagai upaya melindungi anak di ruang digital, dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah hingga ke lingkungan sekolah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa dukungan regulasi dari pemerintah daerah akan mempermudah penerapan aturan tersebut di masyarakat, terutama dalam mengatur akses anak terhadap platform digital.

“Jadi, PP Tunas ini akan lebih mudah dilakukan secara implementasinya jika memang ada aturan semisal membatasi gawai ke sekolah. Jadi itu tadi dalam rangka hari pendidikan,” ujar Meutya di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan seperti pembatasan penggunaan gawai di sekolah dapat membantu anak-anak mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital sekaligus meningkatkan fokus dalam proses belajar.

Sebagai contoh, salah satu sekolah di Jakarta Pusat, SMPN 1 Jakarta, telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendukung tujuan PP TUNAS.

“Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas ini akan sangat terbantu jika ada aturan di bidang lain yang memang mengatur agar anak-anak ke sekolah tidak membawa gawainya,” kata Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa penerapan PP TUNAS merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah PP beliau, beliau yang tanda tangan dan keteguhan dari Bapak Presiden yang membuat kita per hari ini berhasil mendapatkan komitmen dan juga implementasi dari delapan platform utama,” ujarnya.

Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperluas cakupan implementasi dengan memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi platform lain untuk menyelesaikan kewajiban evaluasi mandiri (self-assessment).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak.

Ia menyebut pelibatan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi kunci dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan optimal.

“Semua harus terlibat dalam upaya tunas ini. Jadi untuk menjaga anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik, khususnya sosial media,” kata Tito.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Energi

10 July 2026 - 10:08

Presiden Prabowo Resmikan Program B50, Indonesia Perkuat Kemandirian Energi

10 July 2026 - 10:08

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

10 July 2026 - 10:08

RAPBN 2027, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi tanpa Abaikan Stabilitas Nasional

10 July 2026 - 10:08

Target Pertumbuhan Optimistis, RAPBN 2027 Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

10 July 2026 - 10:08

Trending on Berita