Menu ✖

Dark Mode
Program MBG Menjadi Fondasi Strategis Generasi Emas dan Pemerataan Ekonomi Nasional Peningkatan Kualitas MBG sebagai Investasi Gizi dan Pendidikan Karakter Anak Indonesia Mengapresiasi Pembenahan Tata Kelola MBG untuk Pelayanan yang Lebih Baik Dua Tahun Prabowo-Gibran, Perluasan MBG Perkuat Pemerataan Gizi di Papua Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

Berita

Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara

badge-check


					Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara Perbesar

Jakarta — Perbedaan pandangan terhadap pemerintah dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjaga stabilitas dan keutuhan negara.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang belakangan menuai sorotan publik karena dinilai mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kholid, dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik justru dibutuhkan sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa, merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Dalam negara demokrasi, kritik dibolehkan dan dibutuhkan. Bahkan unjuk rasa ataupun demonstrasi sebagai ekspresi kebebasan berpendapat dan berserikat juga dibolehkan dan dilindungi secara konstitusi dan perundang-undangan,” ujar Kholid di Jakarta.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Setiap bentuk kritik harus disampaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional.

“Kritik boleh, itu hak konstitusional. Namun menjatuhkan pemerintahan secara tidak sah tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tegasnya.

Kholid juga menambahkan bahwa perbedaan pandangan, ketidaksetujuan terhadap kebijakan, maupun kritik terhadap kepemimpinan merupakan dinamika yang wajar dalam demokrasi. Namun, semua itu harus disampaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak merusak tatanan negara.

Ia menekankan pentingnya menjaga batas dan koridor konstitusional sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kebebasan yang dimiliki tidak justru berujung pada instabilitas nasional.

“Kami memandang bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ketidaksetujuan terhadap kepemimpinan pemerintah harus dilakukan secara konstitusional. Ada batas yang harus dijaga bersama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya memberikan ruang kebebasan, tetapi juga menuntut kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

8 October 2026 - 06:41

BGN Perbaharui PKS dengan Mitra Pengelola Dapur SPPG Demi Perbaikan Tata Kelola

8 October 2026 - 06:41

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

8 October 2026 - 06:41

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Jadi Bukti Program Prioritas Berorientasi Rakyat

8 October 2026 - 06:41

Pemerintah Perkuat Pengawasan Anggaran Tingkatkan Integritas Program MBG

8 October 2026 - 06:41

Trending on Berita