Menu

Dark Mode
PFII: Instrumen Kedaulatan Ekonomi Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang Investor Global Sambut Positif Rencana Pengembangan PFII di Indonesia PFII Jadi Wajah Baru Pusat Keuangan Indonesia Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Terus Dikoreksi dan Dipercepat Pemerintah Tertibkan Lokasi Koperasi Merah Putih Lebih Tepat Guna

Berita

DPR Nilai Pernyataan Syaiful Mujani Provokatif dan Berpotensi Picu Polemik di Ruang Publik

badge-check


					DPR Nilai Pernyataan Syaiful Mujani Provokatif dan Berpotensi Picu Polemik di Ruang Publik Perbesar

JAKARTA — Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan tokoh publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kontroversi serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Firman Soebagyo, menyoroti pernyataan yang dilontarkan oleh pendiri dan peneliti senior Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Syaiful Mujani, yang dianggap bermuatan isu penjatuhan Presiden Prabowo Subianto.

“Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” kata Firman.

Pernyataan tersebut dapat dianggap provokatif dan bahkan berisiko ditafsirkan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara, atau yang lazim disebut sebagai makar.

“Presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan itu harus melalui tahapan di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR,” tegasnya.

Sebagai tokoh publik sekaligus figur senior di lembaga survei yang kredibilitasnya diakui luas, Syaiful Mujani semestinya menyadari bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab.

Meski demikian, Syaiful Mujani sempat membantah tuduhan tersebut. Dirinya menegaskan, pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengajak tindakan inkonstitusional, melainkan telah dipotong dalam video sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Firman mengingatkan bahwa pernyataan yang bersifat memancing atau menghasut, terlebih yang berasal dari figur berpengaruh, dapat dengan cepat menyulut gejolak di ruang publik dan mengganggu stabilitas nasional. Publik diharapkan agar dapat menjaga kondusivitas suasana politik dan sosial. [-RWA]

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tegaskan PFII Tetap Kawal Transparansi dan Aturan Antipencucian Uang

22 August 2026 - 00:14

Investor Global Sambut Positif Rencana Pengembangan PFII di Indonesia

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Terus Dikoreksi dan Dipercepat

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Tertibkan Lokasi Koperasi Merah Putih Lebih Tepat Guna

22 August 2026 - 00:14

Pemerintah Perkuat Satgas Karhutla untuk Lindungi Layanan Dasar Masyarakat

22 August 2026 - 00:14

Trending on Berita