Menu ✖

Dark Mode
RUU Ketenagakerjaan Disusun Sesuai Aspirasi, Buruh Tak Perlu Tempuh Aksi Massa RUU Ketenagakerjaan Dan BSU Perkuat Perlindungan Buruh, Waspada Provokasi Demo DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan Hindari Provokasi Demo, RUU Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh Hilirisasi Nikel Jadi Modal Besar Perdagangan Indonesia Hadapi Pasar Global Hilirisasi Nikel Perkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasok Global

Berita

Pemerintah Siapkan Paket Bundling MBG Jelang Libur Lebaran

badge-check


					Pemerintah Siapkan Paket Bundling MBG Jelang Libur Lebaran Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan kebijakan paket bundling dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai langkah adaptif agar penerima manfaat tetap memperoleh asupan gizi selama masa libur Lebaran.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa selama periode 18–24 Maret 2026 tidak dilakukan penyaluran MBG secara langsung kepada seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik. Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan paket makanan lebih awal melalui sistem paket bundling.

“Penyaluran dilakukan lebih awal pada hari terakhir distribusi sebelumnya, yakni Selasa, 17 Maret 2026. Penerima manfaat akan memperoleh satu paket makanan sehat ditambah tiga paket bundling kemasan sehat untuk alokasi hari Rabu, 18 Maret hingga Jumat, 20 Maret 2026,” ujar Dadan Hindayana.

Ia menjelaskan bahwa paket bundling merupakan penggabungan beberapa paket makanan kemasan sehat yang diberikan sekaligus sebelum masa libur dimulai. Skema ini dirancang agar penerima manfaat tetap mendapatkan asupan gizi meskipun kegiatan distribusi dihentikan sementara selama periode libur Lebaran.

“Paket bundling merupakan paket makanan sehat yang diberikan sekaligus untuk konsumsi beberapa hari. Namun kami menegaskan bahwa makanan tersebut memiliki batas ketahanan maksimal tiga hari sehingga perlu dikonsumsi secara bertahap,” jelas Dadan Hindayana.

BGN juga menekankan pentingnya edukasi kepada para penerima manfaat terkait cara penyimpanan makanan. Oleh karena itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diminta untuk memberikan penjelasan singkat mengenai penyimpanan dan konsumsi paket makanan tersebut.

“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan serta konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, sekaligus menegaskan bahwa paket tersebut diperuntukkan khusus bagi penerima manfaat MBG,” tambah Dadan Hindayana.

Di sisi lain, Mahasiswa Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM), Yeni Oktaviani, menilai kebijakan paket bundling MBG menjelang libur Lebaran merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program bantuan gizi nasional.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kualitas makanan, distribusi yang merata, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.

“Jika pengelolaan dan pengawasan dilakukan dengan baik, kebijakan paket bundling MBG ini dapat membantu masyarakat tetap memenuhi kebutuhan gizi selama masa libur Lebaran,” ujar Yeni Oktaviani.

Dengan kebijakan paket bundling ini, pemerintah berharap program MBG tetap berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian pemenuhan gizi bagi masyarakat penerima manfaat menjelang dan selama libur Lebaran.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RUU Ketenagakerjaan Disusun Sesuai Aspirasi, Buruh Tak Perlu Tempuh Aksi Massa

6 October 2026 - 01:03

RUU Ketenagakerjaan Dan BSU Perkuat Perlindungan Buruh, Waspada Provokasi Demo

6 October 2026 - 01:03

Hilirisasi Nikel Jadi Modal Besar Perdagangan Indonesia Hadapi Pasar Global

6 October 2026 - 01:03

Hilirisasi Nikel Perkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasok Global

6 October 2026 - 01:03

Reshuffle Kabinet Momentum Perkuat Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

6 October 2026 - 01:02

Trending on Berita