Menu

Dark Mode
Membangun Resiliensi: Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Jawaban atas Online Scam Keuangan Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai Menjaga Demokrasi Indonesia dari Manipulasi dan Polarisasi Mengawal Mahasiswa Jaga Demokrasi dari Kepentingan yang Memecah Bangsa Scam Belanja Online dan Fake Call sebagai Ancaman Utama Nasabah Digital

Berita

Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu

badge-check


					Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu Perbesar

Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, pekerja, maupun pensiunan akan dilakukan secara tepat waktu guna menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Kepastian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak para pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional yang biasanya meningkat signifikan menjelang momentum hari raya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan anggaran THR bagi ASN telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, belum seluruh THR tersalurkan karena sebagian instansi belum mengajukan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

“Sudah (disiapkan). Ada yang belum ngajuin kali. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta,” ujar Purbaya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memastikan anggaran THR akan dicairkan tepat waktu dan akan dilakukan secara bertahap hingga paling lambat H-7 sebelum lebaran.

”THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Selanjutnya 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR sebesar Rp20,2 triliun, sementara 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun. Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum lebaran,” tegas Airlangga.

Selain bagi aparatur negara, pemerintah juga memastikan pekerja di sektor swasta akan menerima THR tepat waktu dari perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta dan buruh wajib dilakukan sebelum Lebaran 2026 dan harus dibayarkan secara penuh.

“Kami meminta THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan THR bagi seluruh pekerja, baik aparatur negara maupun karyawan sektor swasta, dapat berlangsung tepat waktu.

Kepastian ini diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja menjelang Hari Raya, tetapi juga mendorong peningkatan konsumsi masyarakat yang berkontribusi pada penguatan aktivitas ekonomi nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tegaskan Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi Indonesia

10 July 2026 - 01:00

Pemerintah Jamin Hak Warga Menyampaikan Pendapat Secara Damai

10 July 2026 - 01:00

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Pemerintah Perkuat Sawah, Gudang, dan Distribusi

10 July 2026 - 01:00

Kedaulatan Pangan Diperkuat lewat Optimasi Lahan dan Larangan Alih Fungsi Sawah

10 July 2026 - 01:00

OJK Ajak Masyarakat Segera Lapor jika Menjadi Korban Online Scam Keuangan

10 July 2026 - 01:00

Trending on Berita