Menu ✖

Dark Mode
Kesetaraan Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat, Negara Tak Membiarkan Anak Tertinggal Sekolah Rakyat Bawa Kesetaraan Pendidikan, dari Wacana Jadi Layanan Nyata Sekolah Rakyat Dorong Kesetaraan lewat Pembelajaran Fleksibel dan Inklusif Kesetaraan Pendidikan Diperkuat, Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kembali Belajar Kedaulatan Pangan Menjawab Tantangan dari Sawah sampai Dapur Rakyat Kedaulatan Pangan: Bangsa Mampu Berdiri di Atas Produksi Sendiri

Berita

Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tetap Utuh, DPR Nilai Keputusan Presiden Tepat dan Berpihak

badge-check


					Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tetap Utuh, DPR Nilai Keputusan Presiden Tepat dan Berpihak Perbesar

Jakarta – Pemerintah memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap utuh dengan total nilai Rp10,6 triliun. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kapasitas fiskal daerah yang tengah menghadapi dampak bencana banjir dan longsor, sekaligus mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan agar TKD 2026 untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan besaran tahun 2025 setelah efisiensi. Dengan kebijakan itu, anggaran transfer daerah bagi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dikembalikan secara penuh.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” kata Tito.

Tito menegaskan, keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah pusat untuk berpihak pada daerah yang sedang menghadapi tekanan akibat bencana. Menurutnya, pengembalian TKD ini penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai dalam menjalankan pelayanan publik dan pemulihan pascabencana.

Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota. Seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut dipastikan menerima pengembalian TKD secara utuh.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menilai kebijakan mempertahankan TKD bagi daerah terdampak bencana merupakan langkah tepat dan menunjukkan keberpihakan negara.

Menurut Indrajaya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian dan stabilitas anggaran untuk mempercepat pemulihan. Dengan tidak adanya pemangkasan TKD, daerah dinilai dapat lebih fokus pada rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi lokal, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memangkas TKD adalah langkah strategis yang tepat. Daerah yang sedang berjuang memulihkan kehidupan warganya harus mendapat dukungan penuh, bukan dipersempit ruang geraknya,” ujar Indrajaya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola anggaran di daerah. Indrajaya menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar dana TKD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk masyarakat korban bencana justru diselewengkan. Transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi prioritas,” tegasnya. #

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sekolah Rakyat Dorong Kesetaraan lewat Pembelajaran Fleksibel dan Inklusif

10 October 2026 - 15:46

Kesetaraan Pendidikan Diperkuat, Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kembali Belajar

10 October 2026 - 15:46

Kedaulatan Pangan Diperkuat lewat Percepatan Program Pertanian Nasional

10 October 2026 - 15:46

Kedaulatan Pangan Didorong melalui Produksi, Teknologi, dan Kesejahteraan Petani

10 October 2026 - 15:46

Koperasi Merah Putih Catat Transaksi Besar, Perputaran Usaha Desa Menguat

10 October 2026 - 15:46

Trending on Berita