Menu

Dark Mode
PSN Merauke Percepat Kemandirian Pangan, Tingkatkan Kemajuan Papua PSN Merauke Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dan Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Berkualitas di Papua Sekolah Rakyat Papua Perluas Akses Pendidikan Berkualitas Tolak Unjuk Rasa yang Mengancam Stabilitas, Perkuat Persatuan Bangsa Jangan Biarkan Provokasi Berkedok Unjuk Rasa Mengganggu Stabilitas Nasional

Opini

Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

badge-check


					Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern Perbesar

Oleh : Syaiful Rahman )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak baru penegakan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan kerangka hukum pidana warisan kolonial dan memasuki fase pembaruan yang dirancang untuk merespons dinamika sosial, teknologi, serta tuntutan keadilan masyarakat modern. Pengesahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penataan ulang cara negara memandang kejahatan, pemidanaan, dan perlindungan hak warga negara.

KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 lahir dari proses panjang reformasi hukum pidana.

Masa transisi selama tiga tahun memberi ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat. Langkah tersebut memperlihatkan kehati-hatian pembentuk undang-undang agar perubahan besar berjalan terukur dan tidak menimbulkan keguncangan dalam praktik peradilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah.

Pemerintah, menurutnya, secara resmi menutup era hukum pidana kolonial dan bergerak menuju sistem yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan. Pembaruan tersebut juga berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa, sehingga hukum pidana tidak lagi terasa asing bagi realitas sosial masyarakat Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa KUHAP lama yang berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi memadai untuk mendukung prinsip hak asasi manusia pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, pembaruan prosedural menjadi keniscayaan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru. Perubahan tersebut memperjelas proses beracara, memperkuat pengawasan kewenangan penyidik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penegakan hukum.

Salah satu terobosan paling signifikan terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi menempatkan pembalasan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan keadilan restoratif dan korektif.

Pendekatan tersebut menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial. Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, rehabilitasi, dan mediasi diperluas untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam konteks kejahatan modern, kodifikasi baru tersebut juga menunjukkan daya adaptasi yang lebih baik. KUHAP baru mengakui alat bukti elektronik, mengatur secara tegas tindak pidana korporasi, serta memformalkan mekanisme keadilan restoratif.

Aturan tersebut memungkinkan aparat penegak hukum merespons perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ketua DPR RI Puan Maharani memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 sebagai tonggak pembaruan sekaligus demokratisasi hukum nasional. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya mencerminkan pembaruan regulasi, tetapi juga proses legislasi yang berupaya selaras dengan jati diri bangsa.

DPR bersama pemerintah, dalam pandangannya, menjalani proses panjang melalui dialog publik dan penyelarasan pandangan agar produk hukum tersebut berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional.

Puan menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut berpijak pada nilai Pancasila dan kearifan lokal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan undang-undang justru memperkaya substansi regulasi, karena menghasilkan titik temu yang dapat diterima berbagai pihak.

Dari perspektif perlindungan kebebasan sipil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, sehingga penerapannya jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang lama.

Adanya reformasi hukum pidana Indonesia tersebut, menurutnya, akan semakin menjamin tidak adanya pemidanaan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Perubahan asas dari yang sebelumnya adalah monistis, menuju kepada asas dualistis membuat pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal saja seperti pada kebijakan sebelumnya, tetapi juga seluruh proses hukum tersebut turut serta dalam mempertimbangkan bagaimana sikap batin pelaku.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru mewajibkan hakim untuk bisa jauh lebih mengedepankan asas keadilan dibandingkan hanya kepastian hukum semata. KUHAP baru juga semakin memperkuat adanya perlindungan terhadap para saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang jauh lebih aktif bahkan sejak pada tahap awal pemeriksaan dilakukan.

Kini, dengan terwujudnya pengaturan syarat penahanan yang objektif serta kewajiban penerapan keadilan yang restoratif, maka semakin membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak.

Keseluruhan pembaruan tersebut menunjukkan bahwa adanya pengesahan KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya sekadar respons yang normatif semata dari pemerintah, melainkan justru hal tersebut merupakan sebuah jawaban strategis atas kemunculan tantangan penegakan hukum di era modern seperti sekarang.

Dengan menerapkan paradigma yang jauh lebih manusiawi daripada sebelumnya, termasuk juga lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, maka sekarang sistem hukum pidana nasional sudah bergerak untuk menuju pada wajah baru yang lebih relevan dengan seperti apa kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan bahkan untuk masa mendatang pula. (*)

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menjaga Iklim Investasi melalui Stabilitas Nasional dan Ruang Demokrasi yang Bertanggung Jawab

14 July 2026 - 10:13

Stabilitas Nasional di Atas Segalanya, Menjaga Ruang Demokrasi dari Provokasi

14 July 2026 - 10:13

Penurunan Bunga Mekaar Dan Keberpihakan Negara Pada Usaha Mikro

14 July 2026 - 10:13

Dari 22 Persen ke 8 Persen: Mekaar dan Komitmen Melindungi Pelaku Usaha Mikro

14 July 2026 - 10:13

CNG Merah Putih dan Jalan Baru Kemandirian Energi Nasional

14 July 2026 - 10:13

Trending on Opini